UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017
A.
Etika
Profesi Akuntansi
Etika
berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat
Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang
maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara
hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan
diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke
generasi yg lain.
Di
dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap
anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik.
B.
Permasalahan
Kasus Bank Century
Awal
terjadinya kasus Bank Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18
November 2008. Kalah kliring adalah suatu triminologi yang dipahami oleh semua
masyarakat yang menggambarkan adanya deficit suatu bank. Sementara kliring itu
sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik
atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Masalah
internal yang terjadi di Bank Century merupakan penipuan oleh manajemen bank,
sehubungan dengan klien mereka. Krisis yang dialami Bank Century bukan
disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebabkan permasalahan
internal bank tersebut.
Nasabah
bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang
tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap
bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya,
produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di
Bapepam-LK.
Kasus Pelanggaran Etika ( Bank
Century)
Membengkaknya
suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7
triliun memaksa keingintahuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya
pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Menteri
Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan
berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus
Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Berbagai
kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap
seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu.
Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal
terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat.
Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik
penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan
bantuan ke Bank Century.
Kronologi Kasus Bank Century :
• Tahun 1989
Robert
Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Robert
Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank
Indonesia.
• Tahun 2004
Dari
merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century.
• Tahun 2008
Beberapa
nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert
Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas.
• 1 Oktober 2008
Bos
Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo,
agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.
• 13 November 2008
Gubernur
Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa
membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush.
• 14 November 2008
Bank
Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit
mendapat pendanaan.
• 20 November 2008
Bank
Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal
pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut
• 22 November 2008
Delapan
pejabat Bank Century dicekal.
• 23 November 2008
Lembaga
penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century.
• 26 November 2008
Robert
Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan
langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga
mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring.
• Desember 2008
Lembaga
penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun.
• 3 Februari 2009
Lembaga
penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR
berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank
Century.
• 1 April 2009
Penyidik
KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap.
Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan.
• 29 Mei 2009
Dalam
pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna
senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.
• Juni 2009
Bank
Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert
Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini
dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century
belum membayar sepeserpun pada kliennya.
• Juli 2009
KPK
melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan
audit terhadap Bank Century.
• 2 Juli 2009
KPK
menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Amad Riyanto
mengatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.
• 21 Juli 2009
Lembaga
penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank
Century.
• 12 Agustus 2009
Mantan
Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara
karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun.
• 27 Agustus 2009
Dewan
Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga
penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun.
• 28 Agustus 2009
Wakil
Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa
dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal
22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK
• 30 September 2009
Laporan
awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman
beredar luas di masyarakat.
• 12 November 2009
139
anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank
Century.
Dari
kronologis tersebut dapat dilihat bahwa kasus ini merupakan pelanggaran atas
penyalahgunaan aliran dana yang telah di berikan LPS. Dimana, yang menjadi
tersangka dalam kasus ini yaitu : ST, Hermanus Hasan Muslim , Robert Tantular.
RM Johanes Sarwono, Stevanus Farok dan Umar Muchsin, Wakil Direktur Bank
Century Hamidy, Pjs Settlement Kredit dan Pelaporan Kredit (SKPK) Bank Century
Darso Wijaya, Kepala Bank Century Cabang Senayan Linda Wangsadinata dan Divisi
Legal Bank Century Arga Tirta Kencana.
C.
Cara
Pemecahan Masalah
Peran Pemerintah
Melakukan
penyelidikan mendalam terhadap kasus ini misalnya dengan membentuk tim khusus
untuk audit dan hak angket guna mengkaji kasus tersebut dan juga menangkap para
pelaku yang terlibat bahkan sebagian dari mereka sudah diberi vonis.
D.
Solusi
Pemerintah
harus benar-benar tegas menyusut kasus Bank Century
untuk menemukan dalang dari kasus tersebut, karena dengan adanya kasus tersebut
pemerintah dirugikan hingga Rp 6,7 Triliun, Dikarenakan kasus ini juga kinerja
BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional menjadi
diragukan, begitu pula dengan hukum dinegeri ini, karena sampai sekarang belum
juga ada tindak lanjut dari kasus Bank Century
Bank
Nasional juga terkena dampak dari adanya kasus tersebut dimana kepercayaan para
nasabah mulai berkurang karena mereka takut, bilamana bank tempat mereka
menaruh simpanan akan memili masalah sama halnya seperti Bank Century, solusi
untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya.
E.
Kesimpulan
Dalam
kasus Bank Century yang melakukan pelanggaran kode etik profesi akuntansi
adalah manajemen Bank Century itu sendiri, baik dari Komisaris Utama,
Komisaris, Direktur Utama, Direktur, Pemegang saham, Mantan Direktur Utama, Wakil
Direktur, Kredit dan Pelaporan Kredit (SKPK) Bank Century, Kepala Bank Century
Cabang Senayan, Divisi Legal Bank Century dan banyak lagi pihak yang terkait.
Pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan Membengkaknya suntikan modal dari
Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun, dimana kasus
ini bermula ketika Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga
mengakibatkan Bank Century gagal kliring.
Meski
pihak yang terkait telah diperiksa, dan sudah ada yang diberikan vonis seperti
Robert Tantular yang ditangkap dikantornya, mantan Deputi Bank Indonesia Budi
Mulya yang telah ditetapkan KPK, bahkan KPK telah memeriksa Wapres Boediono, namun
kasus ini sampai sekarang belum juga menemui titik akhir penyelesaian.
DAFTAR PUSTAKA
http://nitaqony.blogspot.co.id/2014/11/makalah-etika-profesi-akuntansi.html