Jumat, 09 Oktober 2015

BAB.2 PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI




MATERI YANG AKAN DIBAHAS :
A. Pengertian Koperasi
B. Prinsip Prinsip Koperasi



A. PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggrisnya disebut co-operation yang artinya “ Kerja sama “. Dalam hal ini kerja sama tersebut dilakukan oleh orang orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
      a.    Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
      b.   Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas  

v  Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
–          Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
–          Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
–          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
–          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
            demokratis
–          Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
–          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

v  Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

v  Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.

v  Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan, ‘ seorang buat semua dan semua buat seorang’.

v  Definisi Munkner
             Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong tolong. Aktivitas dalam urusniaga semata mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

v  Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi Indonesia , mengandung 5 unsur :
·        Koperasi adalah badan usaha
·        Koperasi adalah kumpulan orang orang dan badan badan hukum koperasi
·      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang berkerja berdasarkan “ prinsip prinsip koperasi “
·        Koperasi Indonesia adalah “ Gerakan Ekonomi Rakyat “
·        Koperasi Indonesia “ Berazaskan Kekeluargaan “

B. PRINSIP PRINSIP KOPERASI
            Prinsip koperasi adalah ketentuan ketentuan pokok yang berlaku dalam keprasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) :

1)        Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa - jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.

2)        Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan - kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil - wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota - anggota mempunyai hak - hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan - tingkatan lain juga di atur secara demokratis. 

3)    Partisipasi Ekonomi Anggota
          Anggota - anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada terhadap modal. Anggota - anggota membagi surplus - surplus untuk sesuatu atau tujuan -  tujuan sebagai berikut:
  • Pengembangan koperasi - koperasi mereka
  • Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang - kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
  • Pemberian manfaat kepada anggota - anggota sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
  • Mendukung kegiatan - kegiatan yang disetujui oleh anggota 

4)        Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi - koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan - perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan - kesepakatan  dengan perkumpulan lain,  termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan - persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota -anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.

5)        Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi - koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih yaitu manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi -nkoperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang - orang muda pemimpin - pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan -  kemanfaatan kerjasama.

6)        Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi - koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur - struktur local, nasional, regional, dan internasional.

          7)         Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi - koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi mereka melalui kebijakan - kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.

Sedangkan menurut beberapa para sumber,  prinsip – prinsip koperasi didefinisikan  sebagai berikut : 

Ø  Prinsip  menurut Munkner
Hans H. Munkner menyatakan 12 prinsip koperasi yang dituangnkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7        variabel gagasan umum:
·         Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity)
·         Demokrasi ( democracy )
·         Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
·         Ekonomi ( Economy )
·         Kebebasan ( Liberty )
·         Keadilan ( Equity )
·         Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )

12    Prinsip koperasi:
·         Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
·         Keanggotaan terbuka ( Open membership )
·         Pengembangan anggota ( Member Promotion )
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers)
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
·         Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
·         Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
·         Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
·         Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
·         Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
·         Pendidikan anggota ( Member Education )

Ø  Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
  • Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
  • Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
  • Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis ) 
  • Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
  • Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality ).

Ø  Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota 
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
·         Petani dibiasakan untuk menabung
·         Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
·         Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
·         Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
·         Keuntungan bersih menjadi milik bersama
·         Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen

Ø  Prinsip menurut Schulze  
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
  • Membeli saham untuk menjadi anggota
  • Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  • Membatasi pinjaman untuk jangka pendek 
  • Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  • Menggaji para pengurus
  •  Membagi keuntungan kepada para anggota

Ø  Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sedangkan dalam sendi dasar koperasi diantaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
  • Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
  • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital) 
  • SHU dibagi tiga :
1.      Sebagian untuk cadangan 
2.      Sebagian untuk masyarakat 
3.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education) 
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (Intercooperative network)
Ø  Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.

Ø  Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 tahun 1967 Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
  • Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
  • Undang – undang No. 14 Tahun 1965
  • Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
  • Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·         Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya 
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri

Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
·         Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi  

      KESIMPULAN :
               Koperasi adalah kumpulan beberapa orang yang saling bekerja sama dimana mereka memiliki tujuan dan kepentingan tertentu terutama dalam bidang kesejahteraan ekonomi.



DAFTAR PUSTAKA :

Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta, 2001
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-prinsip-koperasi-dan-bentuk.html ( upload : senin, 10 november 2014 )

Nama  :           Meli
Kelas  :           2EB31
NPM   :           26214568


Selasa, 06 Oktober 2015

BAB.1 KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI






MATERI YANG AKAN DIBAHAS :
A. Konsep Konsep Koperasi
B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
C. Sejarah Lahirnya Kooerasi
D. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia


A. KONSEP KONSEP KOPERASI

1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme kelompok “. Namun demikian unsur egoistic ini diimbangi dengan unsur positif juga, yaitu :
  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
  • Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
 Dampak koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
  • Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.  Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan serta mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
  • Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
  • Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
  • Liberalism / Kapitalisme
  • Sosialisme
  • Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme     
   
     Hub. Ideologi, system perekonomian, dan aliran koperasi 
                                                     
         
https://coecoesm.files.wordpress.com/2012/10/presentation1.jpg   

 Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi

Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
  • Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
  • Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran Sosialis
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
  • Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat  terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
  • Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
  • Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
  • Cooperative Commonwealth School
  • School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
  • The Socialist School
  • Cooperative Sector School
 Cooperative Commonwealth School
  • Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
  • M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis
Cooperative Sector School
            Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

C. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
  • 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
  • Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
  • 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
D. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
KESIMPULAN :
Konsep koperasi barat terdiri dari pihak pihak yang memiliki kepentingan dimana didalamya mereka melakukan hubungan timbal balik untuk memenuhi apa yang mereka butuhkan dan inginkan dan konsep koperasi sosialis dimana pemerintah mengendalikan faktor produksi yang bertujuan untuk perencanaan nasional, sedangkan konsep koperasi negara berkembang adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pengembangan koperasi itu sendiri untuk meningkatnya kondisi ekonomi anggotanya.

SUMBER :
Sabtu, 6 Oktober 2012 (tanggal blog sumber di upload)

Selasa, 6 Oktober 2015 (tanggal search)
Jam 06.00 WIB


NAMA  : MELI
KELAS : 2EB31
NPM     : 26214568