MATERI YANG AKAN DIBAHAS :
A. Pengertian Koperasi
B. Prinsip Prinsip Koperasi
A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari bahasa Latin
“coopere”, yang dalam bahasa Inggrisnya disebut co-operation yang artinya “
Kerja sama “. Dalam hal ini kerja sama tersebut dilakukan oleh orang orang yang
mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi
anggota koperasi.
b. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi
yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas
v Definisi ILO
(International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
v Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
v Definisi
Dooren
Sudah memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari
badan – badan hukum.
v Definisi
Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan, ‘ seorang buat semua dan semua buat seorang’.
v Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong tolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti
yang dikandung gotong royong.
v Definisi UU
No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi Indonesia , mengandung 5 unsur :
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang orang dan badan badan
hukum koperasi
· Koperasi Indonesia adalah koperasi yang berkerja
berdasarkan “ prinsip prinsip koperasi “
·
Koperasi Indonesia adalah “ Gerakan Ekonomi Rakyat “
·
Koperasi Indonesia “ Berazaskan Kekeluargaan “
B. PRINSIP PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah ketentuan ketentuan pokok yang berlaku dalam
keprasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) :
1) Keanggotaan
Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah
perkumpulan - perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa - jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
2) Pengendalian
oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi -
koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan - kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil -
wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi
primer anggota - anggota mempunyai hak - hak suara yang sama ( satu anggota,
satu suara ), dan koperasi pada tingkatan - tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
3) Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota - anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada terhadap modal. Anggota - anggota membagi surplus - surplus untuk sesuatu atau tujuan - tujuan sebagai berikut:
Anggota - anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada terhadap modal. Anggota - anggota membagi surplus - surplus untuk sesuatu atau tujuan - tujuan sebagai berikut:
- Pengembangan koperasi - koperasi mereka
- Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang - kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
- Pemberian manfaat kepada anggota - anggota sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
- Mendukung kegiatan - kegiatan yang disetujui oleh anggota
4)
Otonomi Dan
Kebebasan
Koperasi - koperasi bersifat otonom,
merupakan perkumpulan - perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan
oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan - kesepakatan dengan
perkumpulan lain, termasuk pemerintah,
atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan - persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota -anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
5)
Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi
Koperasi - koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih yaitu manajer
dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi -nkoperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang - orang muda pemimpin - pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan -
kemanfaatan kerjasama.
6)
Kerjasama
diantara Koperasi
Koperasi - koperasi akan dapat
memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan
koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur - struktur local, nasional,
regional, dan internasional.
7) Prinsip
ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi - koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi mereka melalui kebijakan -
kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
Sedangkan
menurut beberapa para sumber, prinsip –
prinsip koperasi didefinisikan sebagai
berikut :
Ø Prinsip
menurut Munkner
Hans H. Munkner menyatakan 12 prinsip koperasi yang
dituangnkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7
variabel gagasan
umum:
·
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (
self-help based on solidarity)
·
Demokrasi ( democracy )
·
Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital
)
·
Ekonomi ( Economy )
·
Kebebasan ( Liberty )
·
Keadilan ( Equity )
·
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social
Advancement Through Education )
12
Prinsip koperasi:
·
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership
)
·
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
·
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of
co-owners and customers)
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis (Democratic management and control)
·
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal
Cooperation)
·
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
(Indivisible social capital)
·
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic
efficiency of the cooperative enterprise)
·
Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association
)
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
·
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil
ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
·
Pendidikan anggota ( Member Education )
Ø Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip –
prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
- Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
- Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
- Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality ).
Ø Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip
Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik
modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh
oleh F.W Raiffeisen adalah :
·
Petani dibiasakan untuk menabung
·
Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
·
Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling
mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
·
Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
·
Keuntungan bersih menjadi milik bersama
·
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk
Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen
Ø Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau
Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Ø Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative
alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
yang tertinggi didunia. Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang
membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi
adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sedangkan dalam sendi dasar
koperasi diantaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil
usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan
sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966
merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
- Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital)
- SHU dibagi tiga :
1.
Sebagian untuk cadangan
2.
Sebagian untuk masyarakat
3.
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
dengan jasa masing – masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (Intercooperative network)
Ø Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk
koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa.
Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah
Coady International Institute di Kanada.
Ø Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 tahun
1967 Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka
sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian,
yaitu :
- Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
- Undang – undang No. 14 Tahun 1965
- Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
- Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi
dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut:
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
warga Negara Indonesia
·
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing
anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun
1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil
anggota tersebut dalam koperasi)
·
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
KESIMPULAN :
Koperasi adalah kumpulan beberapa orang yang saling bekerja sama dimana mereka memiliki tujuan dan kepentingan tertentu terutama dalam bidang kesejahteraan ekonomi.
DAFTAR
PUSTAKA :
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta, 2001
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-prinsip-koperasi-dan-bentuk.html ( upload : senin, 10 november 2014 )
Nama : Meli
Kelas : 2EB31
NPM : 26214568
Tidak ada komentar:
Posting Komentar