Jumat, 09 Oktober 2015

BAB.2 PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI




MATERI YANG AKAN DIBAHAS :
A. Pengertian Koperasi
B. Prinsip Prinsip Koperasi



A. PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggrisnya disebut co-operation yang artinya “ Kerja sama “. Dalam hal ini kerja sama tersebut dilakukan oleh orang orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
      a.    Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
      b.   Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas  

v  Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
          Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
          Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
            demokratis
         Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

v  Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

v  Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hukum.

v  Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan, ‘ seorang buat semua dan semua buat seorang’.

v  Definisi Munkner
             Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong tolong. Aktivitas dalam urusniaga semata mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

v  Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi Indonesia , mengandung 5 unsur :
·        Koperasi adalah badan usaha
·        Koperasi adalah kumpulan orang orang dan badan badan hukum koperasi
·      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang berkerja berdasarkan “ prinsip prinsip koperasi “
·        Koperasi Indonesia adalah “ Gerakan Ekonomi Rakyat “
·        Koperasi Indonesia “ Berazaskan Kekeluargaan “

B. PRINSIP PRINSIP KOPERASI
            Prinsip koperasi adalah ketentuan ketentuan pokok yang berlaku dalam keprasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) :

1)        Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa - jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.

2)        Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi - koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan - kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil - wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota - anggota mempunyai hak - hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan - tingkatan lain juga di atur secara demokratis. 

3)    Partisipasi Ekonomi Anggota
          Anggota - anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang - kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota - anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada terhadap modal. Anggota - anggota membagi surplus - surplus untuk sesuatu atau tujuan -  tujuan sebagai berikut:
  • Pengembangan koperasi - koperasi mereka
  • Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang - kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
  • Pemberian manfaat kepada anggota - anggota sebanding dengan transaksi - transaksi mereka dengan koperasi
  • Mendukung kegiatan - kegiatan yang disetujui oleh anggota 

4)        Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi - koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan - perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggotanya. Koperasi mengadakan kesepakatan - kesepakatan  dengan perkumpulan lain,  termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan - persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota -anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.

5)        Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi - koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih yaitu manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi -nkoperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang - orang muda pemimpin - pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan -  kemanfaatan kerjasama.

6)        Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi - koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur - struktur local, nasional, regional, dan internasional.

          7)         Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi - koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi mereka melalui kebijakan - kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.

Sedangkan menurut beberapa para sumber,  prinsip – prinsip koperasi didefinisikan  sebagai berikut : 

Ø  Prinsip  menurut Munkner
Hans H. Munkner menyatakan 12 prinsip koperasi yang dituangnkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7        variabel gagasan umum:
·         Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity)
·         Demokrasi ( democracy )
·         Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
·         Ekonomi ( Economy )
·         Kebebasan ( Liberty )
·         Keadilan ( Equity )
·         Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )

12    Prinsip koperasi:
·         Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
·         Keanggotaan terbuka ( Open membership )
·         Pengembangan anggota ( Member Promotion )
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers)
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
·         Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
·         Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
·         Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
·         Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
·         Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
·         Pendidikan anggota ( Member Education )

Ø  Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
  • Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
  • Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
  • Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis ) 
  • Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
  • Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality ).

Ø  Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota 
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
·         Petani dibiasakan untuk menabung
·         Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
·         Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
·         Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
·         Keuntungan bersih menjadi milik bersama
·         Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen

Ø  Prinsip menurut Schulze  
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
  • Membeli saham untuk menjadi anggota
  • Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  • Membatasi pinjaman untuk jangka pendek 
  • Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  • Menggaji para pengurus
  •  Membagi keuntungan kepada para anggota

Ø  Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sedangkan dalam sendi dasar koperasi diantaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
  • Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
  • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital) 
  • SHU dibagi tiga :
1.      Sebagian untuk cadangan 
2.      Sebagian untuk masyarakat 
3.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education) 
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (Intercooperative network)
Ø  Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.

Ø  Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 tahun 1967 Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
  • Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
  • Undang – undang No. 14 Tahun 1965
  • Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
  • Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·         Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya 
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri

Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
·         Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi  

      KESIMPULAN :
               Koperasi adalah kumpulan beberapa orang yang saling bekerja sama dimana mereka memiliki tujuan dan kepentingan tertentu terutama dalam bidang kesejahteraan ekonomi.



DAFTAR PUSTAKA :

Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta, 2001
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-prinsip-koperasi-dan-bentuk.html ( upload : senin, 10 november 2014 )

Nama  :           Meli
Kelas  :           2EB31
NPM   :           26214568


Tidak ada komentar:

Posting Komentar