Minggu, 01 November 2015

BAB.11 PERANAN KOPERASI




MATERI YANG AKAN DIBAHAS :
A. Peranan Koperasi Menurut UUD
B. Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
C. Prinsip Koperasi


A. Peranan Koperasi Menurut UUD :
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Peran koperasi dalam memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini  sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja  peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.

B. Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia adalah :
  1. Alat pendemokrasi ekonomi
  2. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
  3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
  4. Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
  5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
  6. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
            7.      Penyedia lapangan kerja yang terbesar
         8.      Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
            9.      Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
           10.  Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

C. Prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti :
          1.      Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka,
          2.      Pengendalian oleh anggota secara demokratis,
          3.      Partisipasi anggota dalam ekonomi,
          4.      Pengembangan pendidikan,pelatihan dan informasi ,
          5.      kerjasama diantara koperasi
          6.      Kebebasan dan otonomi

KESIMPULAN :
            Koperasi memiliki peranan dalam meningkatkan kualitas hidup rakyat banyak sehingga membantu meningkatkan perekonomian masyarakat karena dengan adanya koperasi anggota atau masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta koperasi dapat menyediakan lapangan kerja.

SUMBER :

NAMA    :       MELI
KELAS   :       2EB31
NPM       :       26214568

Tidak ada komentar:

Posting Komentar