MATERI YANG AKAN DI BAHAS :
A. Pengertian Modal Koperasi
B. Alasan Koperasi Membutuhkan Modal
C. Sumber sumber Modal Koperasi UU no 12 tahun 1967
D. Modal Pinjaman UU no 25 tahun 1992
E. Modal Koperasi Dilihat Dari Sifatnya
F. Distribusi Modal Koperasi
A. Arti Modal Koperasi :
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam
koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu
modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan
Operasional).
B.
Alasan Koperasi Membutuhkan Modal :
1. Membiayai proses pendirian sebuah
koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta
pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang
diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2. Membeli barang-barang modal.
2. Membeli barang-barang modal.
3. Modal kerja. Modal kerja biasanya
digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
C. Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
a)
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b)
Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini
adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c)
Simpanan
SukaRela
Adalah
simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan
anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d)
Modal
sendiri
Adalah modal
yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor).
D. Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1. Modal
Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota,
baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain
yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan
wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum
dibagi.
2. Modal
Pinjaman (Debt capital)
a.
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari
anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam
simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari
kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang
atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan
adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling
membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang
dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung
dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi
juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan
yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam
modal.
F. Modal Koperasi dilihat dari Sifatnya :
F. Modal Koperasi dilihat dari Sifatnya :
a.
Secara Langsung
– Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota.
– mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota.
– mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional
koperasi.
b.
Secara Tidak Langsung
– Menunda
Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan.
– Memupuk dana
cadangan.
– Melakukan
Kerja Sama Usaha.
– Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
F. Distribusi Modal Koperasi
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
KESIMPULAN :
Permodalan
koperasi, adalah usaha yang dilakukan para anggota untuk mempoleh dana baik
dari pihak dalam maupun pihak luar koperasinya, untuk kelancaran kegiatan
operasional koperasi tersebut.
SUMBER :
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html ( search
10.32 tanggal 31/10/2015 )
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/ ( search 10.32 tanggal 31/10/2015 )
https://bebellarizki.wordpress.com/2014/11/23/sumber-sumber-permodalan-koperasi-dan-pembagian-shu/ ( search 9.23 tanggal 03/11/2015 )
https://bebellarizki.wordpress.com/2014/11/23/sumber-sumber-permodalan-koperasi-dan-pembagian-shu/ ( search 9.23 tanggal 03/11/2015 )
NAMA : MELI
KELAS : 2EB31
NPM : 26214568
Tidak ada komentar:
Posting Komentar