MATERI YANG AKA DIBAHAS :
A, Jenis Dan Bentuk Koperasi
B. Jenis Koperasi Menurut PP16 Tahun 1992
C. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
D. Jenis Jenis Usaha Koperasi
E. Klasifikasi Koperasi Menurut Fungsi
F. Konsep Penggolongan Koperasi
G. Bentuk Koperasi Menurut PP no 60. Tahun 1959
H. Bentuk Koperasi Berdasarkan Pembagian Wilayah
A. Jenis dan Bentuk Koperasi :
A, Jenis Dan Bentuk Koperasi
B. Jenis Koperasi Menurut PP16 Tahun 1992
C. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
D. Jenis Jenis Usaha Koperasi
E. Klasifikasi Koperasi Menurut Fungsi
F. Konsep Penggolongan Koperasi
G. Bentuk Koperasi Menurut PP no 60. Tahun 1959
H. Bentuk Koperasi Berdasarkan Pembagian Wilayah
A. Jenis dan Bentuk Koperasi :
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
B. Jenis Koperasi
Menurut PP 16 Tahun 1992 :
Ø Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi
Kredit
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang
memenuhi syarat untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud
mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya
KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
Ø Koperasi Konsumen
Keanggotaan
koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat
misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain
yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Di samping itu
Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai
dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan
barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat
sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan
untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
Ø Koperasi Produsen
Koperasi Produsen
adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang,
misalnya :
• Koperasi Kerajinan Industri
Kecil, anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan,
anggotanya produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan,
anggotanya para peternak.
Ø Koperasi Pemasaran
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai
kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran ternak
sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran elektronik,
anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
• Koperasi Pemasaran alat-alat
tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
Ø Koperasi Jasa
Koperasi Jasa
didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada
beberapa koperasi jasa antara lain :
• Koperasi Angkutan, memberikan
jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang
yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
• Koperasi Perumahan, memberikan
jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah
dengan harga murah.
• Koperasi Asuransi, memberi
jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman,
asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak
di bidang jasa asuransi.
C. Jenis Koperasi
menurut Teori Klasik :
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
D. Jenis-Jenis Usaha Koperasi :
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah
pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi
yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki
organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah
tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa
yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan
dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional
relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis
koperasi ini dapat dibedakan atas :
• Koperasi yang bertugas
meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas.
• Koperasi yang bertugas
meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha,
perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.
E. Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan
koperasi :
1. Koperasi produksi adalah koperasi dimana para anggotanya memperoleh
lapangan kerja.
2. Koperasi pengadaan atau pembelian adalah koperasi yang
menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya.
3. Koperasi penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang
menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya.
F. Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat
yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai
tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah
kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
G. Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959) :
Terdapat 4 bentuk Koperasi ,
yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
H. Bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi :
Bentuk Koperasi (administrasi
pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder :
Ø Koperasi Primer
Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
Ø Koperasi Sekunder
Koperasi yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier :
• Organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan
usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat
regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada
para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat
sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan
tertier adalah sebagai berikut :
• Pelayanan yang bersifat
ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
• Pelayanan lain, seperti
jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
SUMBER :
https://natariadaeli.wordpress.com/2013/01/06/jenis-dan-bentuk-koperasi/
( search 10:37 tanggal 31/10/2015 )
NAMA : MELI
KELAS : 2EB31
NPM : 26214568