MATERI YANG AKAN DIBAHAS :
A. Tujuan Kooerasi
B. Fungsi dan Peran Koperasi
A. TUJUAN KOPERASI
A. Tujuan Kooerasi
B. Fungsi dan Peran Koperasi
A. TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan
:
·
Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
kopegurunya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
B. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
·
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya
bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti
itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
·
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
indonesia
·
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan
pembinaan koperasi
KESIMPULAN :
Tujuan koperasi untuk mensejahterakan para anggotanya serta masyarakat agar kondisi perekonomian di Indonesia menjadi lebih baik dan makmur .
KESIMPULAN :
Tujuan koperasi untuk mensejahterakan para anggotanya serta masyarakat agar kondisi perekonomian di Indonesia menjadi lebih baik dan makmur .
DAFTAR
PUSTAKA :
http://yusniarputri.tumblr.com/post/72296009803/prinsip-tujuan-dan-fungsi-koperasi-ekonomi
( upload : Minggu, 5 januari 2014, pukul 1.59 am )
( upload : jum’at, 31 Oktober 2014, pukul 08.02 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar