Sabtu, 17 Oktober 2015

BAB.5 SISA HASIL USAHA KOPERASI






MATERINYANGBAKAN DIBAHAS :
A. Pengertian SHU
B. Informask Dasar
C. Rumus Pembagian SHU
D. Prinsip Prinsip Pembagian SHU Koperasi
E. Contoh Soal Pembagian SHU


A.           PENGERTIAN SHU

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi adalah selisih dari keseluruhan pemasukan atau penerimaan total ( total revenue ) dengan biaya biaya atau biaya total ( total cost ) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, penegrtia SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•     SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
     Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
   Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.            INFORMASI DASAR

 Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
          
Mengenai pembagian SHU ini, maka perlu dijelaskan makna dan arti dari istilah istilah tersebut.
SHU Total : sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak .
Transaksi Anggota : kegiatan jual beli barang atau jasa, antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi Modal : konstribusi anggota dalam memberi modal kopersainya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau Volume Usaha : total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian ( Persentase ) SHU untuk Simpanan Anggota : SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

C.           RUMUS PEMBAGIAN SHU 

Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
Mengatakan bahwa “ pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan ” .
            SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
·         SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya ( simpanan ) tetap diterima dari koperasinya sepankang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi berikut :
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan
·         Dana pendidikan
·         Dana sosial dana untuk pembangunan Lingkungan

Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
·         Cadangan                    :           40%
·         Jasa anggota                :           40%
·         Dana pengurus             :           5%
·         Dana karyawan            :           5%
·         Dana pendidikan          :           5%
·         Dana sosial                   :           5%

Rumus :
SHU per anngota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA, dimana
SHUA   :               Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      :           Jasa Usaha Anggota
JMA     :           Jasa Modal Anggota

SHUpa = Va/VUK . JUA + Sa/TMS . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHUPa :           Sisa hasil usaha per anggota
TMS    :           Total modal sendiri
VA       :           Volume usaha anggota
VUK    :           Volume usaha total koperasi
Sa        :           Jumlah simpanan anggota

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa usaha naggota sebesar 70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu,
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi :
JUA     =          70% x 40 % total SHU koperasi setelah pajak
            =         28% dari total SHU koperasi
JMA    =          30% x 40 % total SHU kopersai setelah pajak
            =         12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota 40% dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi berdasarkan persentase yang ditetapkan.

D.           PRINSIP PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a.       Sebagai pemilik (Owner)
b.      Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.

Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1.             SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2.             SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.             Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4.             SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

E.     CONTOH SOAL PEMBAGIAN SHU

SOAL 1

Koperasi “ALAMRAYA” mempunyai SHU Rp 70.000.000,00. Alokasi pembagian untuk jasa penjualan 10 % dan jasa modal 20%. Koperasi itu mempunyai total modal sebesar Rp 150.000.000,00 yang terdiri dari:
a.Simpanan wajib Rp 40.000.000,00
b.Simpanan pokok Rp 22.000.000,00
c.Cadangan SHU tahun lalu Rp 16.000.000,00
Sedangkan total penjualan sebesar Rp 20.000.000,00. Bila Pak Didik mempunyai simpanan Rp1.500.000,00 dan membeli Rp 3.200.000,00, hitunglah besar bagian SHU Pak Didik !

Pembahasan:

Menghitung besarnya jasa modal dan jasa usaha seluruh anggota

Jasa Usaha seluruh anggota
= jasa penjualan x SHU
= 10 % x Rp 70.000.000,00
= Rp 7.000.000,00

Jasa Modal seluruh anggota
= jasa modal x SHU
= 20 % x Rp 70.000.000,00
= Rp. 14.000.000,00

Menghitung SHU per anggota ( Pak Didik ) :

Jasa Usaha pak Didik :
= (Jasa pembelian P. Didik : total penjualan anggota) x Jasa Usaha seluruh anggota
= (Rp3.000.000,00 : Rp 20.000.000,00 ) x Rp 7.000.000,00
= Rp. 1.050.000,00

Jasa Modal pak Didik :
= ( simpanan pak Didik : simpanan seluruh anggota) x jasa modal seluruh anggota
= ( Rp3.200.000,00 : Rp 62.000.000,00) x Rp14.000.000,00
= Rp. 722.580,6

Jadi SHU untuk Pak Didik
= Jasa Usaha pak Didik + Jasa Modal pak Didik
= Rp 1.050.000,00 + Rp 722.580,6
= Rp 1.772.580,6

SOAL 2

Pada akhir periode akuntansi koperasi “ ANAKBANGSA” memiliki data sebagai berikut.
Pendapatan dari anggota =Rp 1.400.000,00
Pendapatan dari bukan anggota=Rp 500.000,00
Beban total =Rp 600.000,00
Berdasarkan Rapat Anggota Tahunan, SHU dibagi sebagai berikut :
Dana cadangan = 40 %
Jasa simpanan = 20 %
Jasa anggota = 25 %
Jasa lain-lain = 15 %
Jika beban dialokasikan pada beban anggota sebesar 70 % dan beban bukan anggota sebesar 30 % , maka besarnya jasa anggota adalah...

Pembahasan :
SHU seluruh anggota
= Rp.1.400.000,00 - ( beban anggota x beban total )
= Rp 1.400.000,00 - (70 % x Rp 600.000,00)
= Rp 1.400.000.00 - Rp 420.000,00
= Rp 980.000,00

Jasa anggota
= 25% x SHU
= 25% x Rp.980.000,00
= Rp 245.000,00

DAFTAR PUSTAKA :

Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta, 2001

Nama   :           Meli
Kelas   :           2EB31
NPM   :           26214568

Tidak ada komentar:

Posting Komentar