MATERINYANGBAKAN DIBAHAS :
A. Pengertian SHU
B. Informask Dasar
C. Rumus Pembagian SHU
D. Prinsip Prinsip Pembagian SHU Koperasi
E. Contoh Soal Pembagian SHU
A. PENGERTIAN SHU
A. Pengertian SHU
B. Informask Dasar
C. Rumus Pembagian SHU
D. Prinsip Prinsip Pembagian SHU Koperasi
E. Contoh Soal Pembagian SHU
A. PENGERTIAN SHU
Pengertian SHU
(Sisa Hasil Usaha) Koperasi adalah selisih dari keseluruhan pemasukan atau
penerimaan total ( total revenue ) dengan biaya biaya atau biaya total ( total
cost ) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, penegrtia SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B.
INFORMASI DASAR
Dalam
proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu
tahun buku
2. bagian (persentase) SHU
anggota
3. total simpanan seluruh
anggota
4. total seluruh transaksi usaha
( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per
anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Mengenai pembagian SHU ini, maka perlu
dijelaskan makna dan arti dari istilah istilah tersebut.
SHU Total : sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak .
Transaksi Anggota : kegiatan jual beli barang atau jasa, antara
anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi Modal : konstribusi anggota dalam memberi modal
kopersainya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainnya.
Omzet atau Volume Usaha : total nilai penjualan atau penerimaan
dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
Bagian ( Persentase ) SHU untuk Simpanan Anggota : SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
C.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5
ayat1
Mengatakan
bahwa “ pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan ” .
SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
·
SHU atas
jasa modal
Pembagian ini
mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya ( simpanan ) tetap diterima dari koperasinya sepankang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU atas
jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi berikut :
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan
·
Dana pendidikan
·
Dana sosial dana untuk pembangunan Lingkungan
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
·
Cadangan : 40%
·
Jasa anggota : 40%
·
Dana pengurus : 5%
·
Dana karyawan : 5%
·
Dana pendidikan : 5%
·
Dana sosial : 5%
Rumus :
SHU per anngota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA,
dimana
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
SHUpa = Va/VUK . JUA + Sa/TMS . JMA
Dengan keterangan sebagai
berikut :
SHUPa : Sisa
hasil usaha per anggota
TMS : Total modal
sendiri
VA : Volume usaha anggota
VUK : Volume usaha
total koperasi
Sa : Jumlah
simpanan anggota
Bila SHU bagian anggota menurut
AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa
SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan
usaha, dengan pembagian jasa usaha naggota sebesar 70%, dan jasa modal anggota
sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu,
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi :
JUA = 70% x 40 % total
SHU koperasi setelah pajak
=
28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40 % total
SHU kopersai setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota 40% dijadikan menjadi 100%, sehingga
dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi berdasarkan
persentase yang ditetapkan.
D.
PRINSIP PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
Anggota koperasi memiliki dua
fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai
pemilik (Owner)
b. Sebagai
pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota
berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota
berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang
anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai
dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip
pembagian SHU sebagai berikut :
1.
SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya
SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota
cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata
sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2.
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang
diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus
ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha,
tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri
koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi
ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU
bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4.
SHU anggota
dibayar secara tunai
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat
mitra bisnisnya.
E. CONTOH SOAL PEMBAGIAN SHU
SOAL 1
Koperasi “ALAMRAYA” mempunyai SHU Rp 70.000.000,00. Alokasi pembagian untuk jasa penjualan 10 % dan jasa modal 20%. Koperasi itu mempunyai total modal sebesar Rp 150.000.000,00 yang terdiri dari:
a.Simpanan wajib Rp 40.000.000,00
b.Simpanan pokok Rp 22.000.000,00
c.Cadangan SHU tahun lalu Rp 16.000.000,00
Sedangkan total penjualan sebesar Rp 20.000.000,00. Bila Pak Didik mempunyai simpanan Rp1.500.000,00 dan membeli Rp 3.200.000,00, hitunglah besar bagian SHU Pak Didik !
Pembahasan:
Menghitung besarnya jasa modal dan jasa usaha seluruh anggota
Jasa Usaha seluruh anggota
= jasa penjualan x SHU
= 10 % x Rp 70.000.000,00
= Rp 7.000.000,00
Jasa Modal seluruh anggota
= jasa modal x SHU
= 20 % x Rp 70.000.000,00
= Rp. 14.000.000,00
Menghitung SHU per anggota ( Pak Didik ) :
Jasa Usaha pak Didik :
= (Jasa pembelian P. Didik : total penjualan anggota) x Jasa Usaha seluruh anggota
= (Rp3.000.000,00 : Rp 20.000.000,00 ) x Rp 7.000.000,00
= Rp. 1.050.000,00
Jasa Modal pak Didik :
= ( simpanan pak Didik : simpanan seluruh anggota) x jasa modal seluruh anggota
= ( Rp3.200.000,00 : Rp 62.000.000,00) x Rp14.000.000,00
= Rp. 722.580,6
Jadi SHU untuk Pak Didik
= Jasa Usaha pak Didik + Jasa Modal pak Didik
= Rp 1.050.000,00 + Rp 722.580,6
= Rp 1.772.580,6
SOAL 2
Pada akhir periode akuntansi koperasi “ ANAKBANGSA” memiliki data sebagai berikut.
Pendapatan dari anggota =Rp 1.400.000,00
Pendapatan dari bukan anggota=Rp 500.000,00
Beban total =Rp 600.000,00
Berdasarkan Rapat Anggota Tahunan, SHU dibagi sebagai berikut :
Dana cadangan = 40 %
Jasa simpanan = 20 %
Jasa anggota = 25 %
Jasa lain-lain = 15 %
Jika beban dialokasikan pada beban anggota sebesar 70 % dan beban bukan anggota sebesar 30 % , maka besarnya jasa anggota adalah...
Pembahasan :
SHU seluruh anggota
= Rp.1.400.000,00 - ( beban anggota x beban total )
= Rp 1.400.000,00 - (70 % x Rp 600.000,00)
= Rp 1.400.000.00 - Rp 420.000,00
= Rp 980.000,00
Jasa anggota
= 25% x SHU
= 25% x Rp.980.000,00
= Rp 245.000,00
DAFTAR PUSTAKA :
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta, 2001
https://kristantoword.wordpress.com/2014/01/08/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-rumus-pembagian-usaha-dan-prinsip-pembagiannya/
( Rabu, 8 Januari 2014 )
http://catatanekonomi.blogspot.co.id/2009/11/menghitung-shu.html
( Minggu, 22 November 2009 )
Nama : Meli
Kelas : 2EB31
NPM : 26214568
Tidak ada komentar:
Posting Komentar