MATERI YANG AKAN DIBAHAS :
A. Pengertian Organisasi
B. Hirarki Tanggung Jawab
C. Manajemen Koperasi
A. ORGANISASI
A. Pengertian Organisasi
B. Hirarki Tanggung Jawab
C. Manajemen Koperasi
A. ORGANISASI
James A.F Stoner mendefiniskan organisasi sebagai alat
untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia
dan sumber daya modal yang dimiliki organisasi disebut Pengorganisasian, dan dilakukan
seorang manajer.
Struktur organisasi menunjukan hirarki organisasi dan
struktur wewenang serta memperlihatkan aliran pelaporannya.
Organisasi Koperasi Menurut Hanel :
Organisasi koperasi diartikan
sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Kriteria Organisasi Koperasi :
Kriteria
|
Pengertian
|
Substansi
|
Suatu
sistem sosial
|
Hubungan
Terhadap Lingkungan
|
Suatu
sistem yang terbuka
|
Cara Kerja
|
Suatu
sistem yang berorientasi pada tujuan
|
Pemanfaatan
Sumber Daya
|
Suatu
sistem ekonomi
|
Sub Sub Sistem Organisasi Koperasi :
·
Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun
kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota
koperasi dan masyarakat.
Organisasi
Koperasi Menurut Ropke :
Ropke
mengidentifikasikan ciri ciri organisasi koperasi sabagai berikut :
·
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok
atasa dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang
disebut sebagai kelompok koperasi.
·
Terdapat anggota anggota koperasi yang bergabung dalam
kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang
disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
·
Anggota yang bergabung dalam koperasi menfaatkan
koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
·
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok kopearsi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Organisasi
Koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut :
·
Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun
sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·
Badan usaha koperasi, kesatuan dari anggota, pengelola
dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya melalui perusahaan koperasi.
·
Organisasi koperasi, badan usaha yang bertindak
sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Struktur Organisasi Di Indonesia :
Secara umum struktur dan manajemen koperasi Indonesia
dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
Rapat Anggota
Wadah para anggota koperasi yang
diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan
organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan.
Rapat
anggota menetapkan :
·
Anggaran dasar.
·
Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan
usaha koperasi.
·
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan
pengawas.
·
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
·
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian sisa hasil usaha.
·
Penggabungan, peleburan, pendirian dan pembubaran
koperasi.
Pengurus :
Perwakilan anggota koperasi yang
dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisai dan usaha.
Tugas Pengurus :
·
Mengelola koperasi dan usahanya.
·
Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggran
pendapatan dan belanja koperasi.
·
Menyelenggarakan rapat anggota.
·
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas.
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib.
·
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Kewenangan Pengurus :
·
Mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan.
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
·
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat
Anggota.
Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggotan dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
roda organisasi dan usaha kopersai.
Menurut UU
No.25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) pengawas bertugas melukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolahan koperasi, sedangkan ayat (2)
pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan
menndapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengelola :
Pengelolah Koperasi adalah mereka
yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan profesional.
C. MANAJEMEN KOPERASI
Sifat manajemen koperasi ialah gaja manajemen
partisipasi artinya
menggambarkan
adanaya interaksi antarunsur manajemen koperasi.
Lingkup
Keputusan Masing Masing Unsur Manajemen :
·
Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
·
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota,
dengan demikian , pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kiasa rapat anngota
dalam mengopersionalkan kebijakan kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota.
Penguruslah
yang mengarahkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun
usaha
·
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Posisi pengawas dan pengurus
sama.
·
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengelola usaha dan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas
dasar perikatan dalam bentuk perjanjian dan kontrak kerja.
A.H. Gophar
mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasrnya dapat ditelaah dari tiga sudut
pandang :
·
Organisasi, manajemen koperasi terbentuk dari tiga
unsur: anggota, pengurus dan karyawan. Unsur pengawas yang terdapat pada alat
perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya merupakan perpanjangan tangan
dari anggota, untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari
hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
·
Proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan
demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi.
·
Gaya Manajemen, manajemen koperasi menganut gaya
partisipatif, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen
yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
DAFTAR
PUSTAKA :
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta, 2001
Nama : Meli
Kelas : 2EB31
NPM : 26214568
Tidak ada komentar:
Posting Komentar