Selasa, 13 Oktober 2015

BAB.3 BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN MANAJEMEN KOPERASI






MATERI YANG AKAN DIBAHAS :
A. Pengertian Organisasi
B. Hirarki Tanggung Jawab
C. Manajemen Koperasi


 A.                ORGANISASI

           James A.F Stoner mendefiniskan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki organisasi disebut Pengorganisasian, dan dilakukan seorang manajer.
Struktur organisasi menunjukan hirarki organisasi dan struktur wewenang serta memperlihatkan aliran pelaporannya.

Organisasi Koperasi Menurut Hanel :
            Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Kriteria Organisasi Koperasi :
Kriteria
Pengertian
Substansi
Suatu sistem sosial
Hubungan Terhadap Lingkungan
Suatu sistem yang terbuka
Cara Kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan Sumber Daya
Suatu sistem ekonomi

Sub Sub Sistem Organisasi Koperasi :
·         Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·         Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·         Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
Ropke mengidentifikasikan ciri ciri organisasi koperasi sabagai berikut :
·      Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atasa dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
·      Terdapat anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
·      Anggota yang bergabung dalam koperasi menfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
·      Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok kopearsi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

Organisasi Koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut :
·      Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·      Badan usaha koperasi, kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
·      Organisasi koperasi, badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

B.        HIRARKI TANGGUNG JAWAB 

Hasil gambar untuk bentuk organisasi hirarki tanggung jawab, pola manajemen


 
Struktur Organisasi Di Indonesia :
Secara umum struktur dan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :

Hasil gambar untuk bentuk organisasi hirarki tanggung jawab, pola manajemen

Rapat Anggota
            Wadah para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan.
Rapat anggota menetapkan :
·        Anggaran dasar.
·        Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
·        Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan pengawas.
·        Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
·        Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·        Pembagian sisa hasil usaha.
·        Penggabungan, peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi.

Pengurus :
            Perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisai dan usaha.
Tugas Pengurus :
·        Mengelola koperasi dan usahanya.
·        Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggran pendapatan dan belanja koperasi.
·        Menyelenggarakan rapat anggota.
·        Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
·        Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
·        Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

Kewenangan Pengurus :
·        Mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan.
·        Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
·        Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Pengawas :
            Perangkat organisasi yang dipilih dari anggotan dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha kopersai.
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) pengawas bertugas melukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolahan koperasi, sedangkan ayat (2) pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan menndapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Pengelola :
            Pengelolah Koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.

C.       MANAJEMEN KOPERASI

Sifat manajemen koperasi ialah gaja manajemen partisipasi artinya
menggambarkan adanaya interaksi antarunsur manajemen koperasi.
Lingkup Keputusan Masing Masing Unsur Manajemen :
·      Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
·      Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, dengan demikian , pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kiasa rapat anngota dalam mengopersionalkan kebijakan kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota.
Penguruslah yang mengarahkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha
·      Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Posisi pengawas dan pengurus sama.
·      Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengelola usaha dan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian dan kontrak kerja.

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasrnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang :
·        Organisasi, manajemen koperasi terbentuk dari tiga unsur: anggota, pengurus dan karyawan. Unsur pengawas yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya merupakan perpanjangan tangan dari anggota, untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

·        Proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi.

·        Gaya Manajemen, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
     
     
DAFTAR PUSTAKA :
   
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta, 2001

Nama  :           Meli
Kelas  :           2EB31
NPM   :           26214568
   












Tidak ada komentar:

Posting Komentar