Jumat, 30 Oktober 2015

BAB.7 JENIS DAN BENTUK KOPERASI





MATERI YANG AKA  DIBAHAS :
A, Jenis Dan Bentuk Koperasi
B. Jenis Koperasi Menurut PP16 Tahun 1992
C. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
D. Jenis Jenis Usaha Koperasi
E. Klasifikasi Koperasi Menurut Fungsi
F. Konsep Penggolongan Koperasi
G. Bentuk Koperasi Menurut PP no 60. Tahun 1959
H. Bentuk Koperasi Berdasarkan Pembagian Wilayah


A. Jenis dan Bentuk Koperasi :
Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi

B. Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992 :
Ø  Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
Ø  Koperasi Konsumen
Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
Ø  Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
Ø  Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
Ø  Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.

C. Jenis Koperasi menurut Teori Klasik :
Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam

D. Jenis-Jenis Usaha Koperasi :
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :
• Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas.
• Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.

E. Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi :
1. Koperasi produksi adalah koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja.
2. Koperasi pengadaan atau pembelian adalah koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya.
3. Koperasi penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya.

F. Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

G. Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959) :
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

H. Bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi :
Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder :
Ø  Koperasi Primer
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
Ø  Koperasi Sekunder
Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.

Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier :
Organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.

Pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
• Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.

SUMBER :

NAMA    :       MELI
KELAS   :       2EB31
NPM       :       26214568

BAB.6 POLA MANAJEMEN KOPERASI




MATERI YANG AKAN DIBAHAS :
A. Pengertian Manajemen Koperasi
B. Anggota Koperasi
C. Lingkup Keputusan Masing Masing Unsur Manajemen Koperasi



A. MANAJEMEN KOPERASI
Sifat manajemen koperasi ialah manajemen partisipasi artinya menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.




B. Anggota Koperasi :
Rapat Anggota
            Wadah para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan.
Pengurus :
            Perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisai dan usaha.
Pengawas :
            Perangkat organisasi yang dipilih dari anggotan dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha kopersai. 

Pengelola :
            Pengelolah Koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Lingkup Keputusan Masing Masing Unsur Manajemen Koperasi :

-     Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
-     Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, dengan demikian , pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kiasa rapat anngota dalam mengopersionalkan kebijakan kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota.
-          Penguruslah yang mengarahkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi   
      maupun usaha
-    Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Posisi pengawas dan pengurus sama.
-       Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengelola usaha dan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian dan kontrak kerja.

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang :
-    Organisasi, manajemen koperasi terbentuk dari tiga unsur: anggota, pengurus dan karyawan. Unsur pengawas yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya merupakan perpanjangan tangan dari anggota, untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

-          Proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi.

-        Gaya Manajemen, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
     


      DAFTAR PUSTAKA :
   
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, Erlangga, Jakarta, 2001

NAMA    :       MELI
KELAS   :       2EB31
NPM       :       26214568