Kamis, 21 September 2017

ETIKA PROFESI AKUNTANSI



Disusun Oleh :
Nama              :           MELI
NPM                :           26214568
Kelas               :           4EB31
Dosen              :           EVAN INDRAJAYA



UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017


A.           Etika Profesi Akuntansi
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

B.            Permasalahan

Kasus Bank Century

Awal terjadinya kasus Bank Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah kliring adalah suatu triminologi yang dipahami oleh semua masyarakat yang menggambarkan adanya deficit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Masalah internal yang terjadi di Bank Century merupakan penipuan oleh manajemen bank, sehubungan dengan klien mereka. Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebabkan permasalahan internal bank tersebut.
Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK.

Kasus Pelanggaran Etika ( Bank Century)
Membengkaknya suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun memaksa keingintahuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat. Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.

Kronologi Kasus Bank Century :
• Tahun 1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
• Tahun 2004
Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century.
• Tahun 2008
Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas.
• 1 Oktober 2008
Bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century mengalami likuiditas.
• 13 November 2008
Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush.
• 14 November 2008
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan.
• 20 November 2008
Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut
• 22 November 2008
Delapan pejabat Bank Century dicekal.
• 23 November 2008
Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century.
• 26 November 2008
Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring.
• Desember 2008
Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun.
• 3 Februari 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.
• 1 April 2009
Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan.
• 29 Mei 2009
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.
• Juni 2009
Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.
• Juli 2009
KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank Century.
• 2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Amad Riyanto mengatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.
• 21 Juli 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century.
• 12 Agustus 2009
Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun.
• 27 Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun.
• 28 Agustus 2009
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK
• 30 September 2009
Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas di masyarakat.
• 12 November 2009
139 anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.

Dari kronologis tersebut dapat dilihat bahwa kasus ini merupakan pelanggaran atas penyalahgunaan aliran dana yang telah di berikan LPS. Dimana, yang menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu : ST, Hermanus Hasan Muslim , Robert Tantular. RM Johanes Sarwono, Stevanus Farok dan Umar Muchsin, Wakil Direktur Bank Century Hamidy, Pjs Settlement Kredit dan Pelaporan Kredit (SKPK) Bank Century Darso Wijaya, Kepala Bank Century Cabang Senayan Linda Wangsadinata dan Divisi Legal Bank Century Arga Tirta Kencana.

C.           Cara Pemecahan Masalah
Peran Pemerintah
Melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini misalnya dengan membentuk tim khusus untuk audit dan hak angket guna mengkaji kasus tersebut dan juga menangkap para pelaku yang terlibat bahkan sebagian dari mereka sudah diberi vonis.

D.           Solusi
     Pemerintah harus benar-benar tegas menyusut kasus Bank    Century untuk menemukan dalang dari kasus tersebut, karena dengan adanya kasus tersebut pemerintah dirugikan hingga Rp 6,7 Triliun, Dikarenakan kasus ini juga kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional menjadi diragukan, begitu pula dengan hukum dinegeri ini, karena sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut dari kasus Bank Century
Bank Nasional juga terkena dampak dari adanya kasus tersebut dimana kepercayaan para nasabah mulai berkurang karena mereka takut, bilamana bank tempat mereka menaruh simpanan akan memili masalah sama halnya seperti Bank Century, solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya.

E.            Kesimpulan
Dalam kasus Bank Century yang melakukan pelanggaran kode etik profesi akuntansi adalah manajemen Bank Century itu sendiri, baik dari Komisaris Utama, Komisaris, Direktur Utama, Direktur, Pemegang saham, Mantan Direktur Utama, Wakil Direktur, Kredit dan Pelaporan Kredit (SKPK) Bank Century, Kepala Bank Century Cabang Senayan, Divisi Legal Bank Century dan banyak lagi pihak yang terkait. Pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan Membengkaknya suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun, dimana kasus ini bermula ketika Robert diduga mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring.
Meski pihak yang terkait telah diperiksa, dan sudah ada yang diberikan vonis seperti Robert Tantular yang ditangkap dikantornya, mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya yang telah ditetapkan KPK, bahkan KPK telah memeriksa Wapres Boediono, namun kasus ini sampai sekarang belum juga menemui titik akhir penyelesaian.

DAFTAR PUSTAKA
http://nitaqony.blogspot.co.id/2014/11/makalah-etika-profesi-akuntansi.html