Hal Yang Akan Dibahas :
1. Negosiasi
2. Mediasi
3. Konsolidasi
4. Arbitrasi
5. Peradilan
6. Peradilan
6. Peradilan
A.
NEGOSIASI
Negosiasi merupakan
proses tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai kesepakatan
antarpihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
B. MEDIASI
Proses penyelesaian
sengketa antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga (mediator)
sebagai penasihat. Dalam hal mediasi,
mediator bertugas untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bertindak
sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi
2. Menemukan
dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi antarpihak, menyesuaikan
persepsi, dan berusaha mengurangi perbedaan sehingga menghasilkan satu
keputusan bersama.
C. KONSILIASI
Konsiliasi adalah usaha
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian
dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator). Dalam menyelesaikan perselisihan,
konsiliator berhak menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa
pun. Konsiliator tidak berhak membuat keputusan akhir dalam sengketa untuk dan
atas nama para pihak karena hal tsb diambil sepenuhnya oleh pihak yang
bersengketa.
D. ARBITRASI
Berdasarkan UU Nomor 30
Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar
pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak
yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula
arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak
sebelum atau setelah timbul sengeketa.
Suatu perjanjian arbitrase tidak
menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini:
1. Salah
satu pihak meninggal
2. Salah
satu pihak bangkrut
3. Pembaharuan
utang (novasi)
4. Salah
satu pihak tidak mampu membayar (insolvensi)
5. Pewarisan
6. Berlakunya
syarat hapusnya perikatan pokok
7. Bilamana
pelaksanaan perjanjian tsb dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan
pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tsb
8. Berakhir
atau batalnya perjanjian pokok
Dua jenis arbitrase:
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ini merupakan
arbitrase bersifat insidentil yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan
perselisihan tertentu. Kedudukan dan keberadaan arbitrase ini hanya untuk
melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu, setelah sengketa selesai
maka keberadaan dan fungsi arbitrase ini berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitarse institusional
Arbitrase ini merupakan lembaga
permanen yang tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meski perselisihan
yang ditangani telah selesai.
Pemberian pendapat oleh lembaga
arbitrase menyebabkan kedua belah pihak terikat padanya.
Sementara itu berdasarkan Pasal 66 UU
Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta
dapat dilaksanakan di wilayah hukum RI, jika telah memenuhi persyaratan sbb:
1. putusan
arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu
negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara
bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase internasional
2. putusan
arbitrase internasaional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum
Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan
3. putusan
arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia dan keputusannya
tidak bertentangan dengan ketertiban umum
4. putusan
arbitrase internasonal dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh
eksekutor dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri dimana permohonan tsb diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
E. PERADILAN
Negara berhak memberikan
perlindungan dan penyelesaian bila terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk itu
negara menyerahkan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan
para pelaksananya, yaitu hakim.
PERADILAN UMUM
Peradilan umum adalah
salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang umumnya mengenai perkara
perdata dan pidana. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peadilan umum
dilaksanakan oleh:
1. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri
merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kodya atau ibukota
kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kodya dan kabupaten yang
dibentuk dengan keputusan presiden. Pengadilan negeri bertugas memeriksa,
memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
2. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah
pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi
adalah mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding, di tingkat
pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri
di daerah hukumnya.
3. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan pengadilan negara
tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berkedudukan di ibukota negara
RI dan dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan
pengaruh-pengaruh lain.
MA bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus:
1. Permohonan
kasasi
2. Sengketa
tentang kewenangan mengadili
3. Permohonan
peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Ligitasi
|
yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
proses
|
Informal
|
Agak formal sesuai dengan rule
|
Sangat formal dan teknis
|
jangka waktu
|
Segera (3-6 minggu)
|
Agak cepat (3-6 bulan)
|
Lama (>2 tahun)
|
biaya
|
Murah
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
|
aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal & teknis
|
publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Anatgonistis
|
Antagonistis
|
fokus penyelesaian
|
Masa depan
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
komunikasi
|
Memperbaiki yang sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
result
|
Win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
suasana emosional
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
KESIMPULAN :
Sengketa terjadi ketika
satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan
menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tersebut
menunjukkan perbedaan pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa.
Sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara formal misalnya melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
Nama : Meli
Kelas : 2EB31
NPM : 26214568
SUMBER :
https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/penyelesaian-sengketa/