Hal Yang
Akan Dibahas :
1.
Hak Cipta
2.
Hak Paten
3.
Hak Merek
4.
Desain Industri
5.
Rahasia Dagang
A.
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam
bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku
B.
HAK PATEN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 :
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
- Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
- Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
C.
HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1).
Merek adalah tanda yang berupa gambar, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1).
D.
DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
E.
RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
KESIMPULAN :
Hak cipta merupakan hak yang
diberikan berkaitan dengan karya seni misalnya musik, novel, film dll .
Hak paten merupakan hak yang diberikan berkaitan
dengan teknologi .
Hak Merk merupakan hak yang berkaitan dengan nama suatu
produk atau kemasan suatu produk .
Desain
Industri merupakan hak yang berkaitan dengan suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis .
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan
bisnis yang bermanfaat dibidang ekonomi .
NAMA : MELI
NMP : 26214568
KELAS : 2EB31
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar