Senin, 14 Maret 2016

BAB 10. MACAM MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL



                                       



Hal Yang Akan Dibahas :
1.   Hak Cipta
2.   Hak Paten
3.   Hak Merek
4.   Desain Industri
5.   Rahasia Dagang

A.           HAK CIPTA

  Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
             Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk  mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

B.            HAK PATEN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 :
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .

C.           HAK MERK
                   
              Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1).

D.           DESAIN INDUSTRI
                 
              Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

E.             RAHASIA DAGANG
    
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

KESIMPULAN :

       Hak cipta merupakan hak yang diberikan berkaitan dengan karya seni misalnya musik, novel, film dll .
Hak paten merupakan hak yang diberikan berkaitan dengan teknologi .
Hak Merk merupakan hak yang berkaitan dengan nama suatu produk atau kemasan suatu produk .
       Desain Industri merupakan hak yang berkaitan dengan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis .
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis yang bermanfaat dibidang ekonomi .

NAMA     :   MELI
NMP        :   26214568
KELAS    :   2EB31

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar