Hal Yang
Akan Dibahas :
1.
Perseroan Terbatas
2.
Koperasi
3.
Yayasan
4.
Badan Usaha Milik Negara
A.
PT
( PERSEROAN TERBATAS )
Merupakan badan
hukum perusahaan dimana kepemilikannya berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Ciri - ciri PT :
1.
Kewajiban terhadap pihak luar hanya
terbatas pada modal yang disetorkan.
2.
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
3.
Usia PT tidak terbatas.
4.
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah
yang besar.
5.
Bebas untuk melakukan berbagai
aktivitas bisnis.
6.
Mudah mencari karyawan
7.
Dapat dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki saham.
8.
Pajaknya berganda antara Pajak
Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan
PT :
- Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
- Mudah memperoleh tambahan modal.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
- Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
- Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
- Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
- Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
- Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
B. KOPERASI
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization
), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
2.
Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan.
5.
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara
seimbang.
Kelebihan :
- Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
- Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan :
- Modal terbatas.
- Daya saing lemah.
- Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
- Sumber daya manusia terkadang kurang.
C. YAYASAN
Merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak
mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri - ciri Yayasan :
1.
Yayasan dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Yayasan dibentuk dengan memisahkan
kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
3.
Didirikan dengan akta notaris.
4. Tidak memilik anggota dan tidak
dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan
tujuan Yayasan.
5. Yayasan dapat dibubarkan oleh
pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi
dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
- Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
- Terbatasnya dana
D. BUMN (
Badan Usaha Milik Negara )
Merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN,
bukan pegawai negeri.
3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
·
Perjan
Perjan
merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus
melayani masyarakat.
Contoh
Perjan : PT. KAI
·
Perum
Sama seperti
perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum
dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun
sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara
menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
·
Persero
Badan usaha
yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari
keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
· Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
·
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
KESIMPULAN :
PT merupakan
badan usaha dimana jumlah pemilik dari badan usaha tersebut sangat banyak, dan
besarnya persentase kepemilikan seseorang berdasarkan jumlah saham yang mereka
miliki .
Koperasi merupakan badan usaha yang bersifat kekeluargaan dimana anggotanya
terdiri dari orang orang dari badan hukum koperasi .
Yayasan merupakan badan usaha yang berdiri dimana tujuannya bukan untuk
mencari keuntungan melainkan karena sifat sosial .
BUMN merupakan badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh negara .
NAMA : MELI
NMP : 26214568
KELAS : 2EB31
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar