1.
Pengertian konsumen
2.
Tujuan dan asas
3.
Hak dan kewajiban konsumen
4.
Hak dan kewajiban pelaku usaha
5.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
6.
Tanggung jawab pelaku usaha
7.
Sanksi
A.
PENGERTIAN KONSUMEN
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 1 butir 2 :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“ Konsumen
(consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa;
seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan
jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau
sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
· Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
· Konsumen adalah semua orang atau masyarakat, termasuk
pelanggan.
· Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi
suatu produk.
Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
· Konsumen akhir adalah konsumen yang mengkonsumsi
secara langsung produk yang diperolehnya
· Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk
untuk memproduksi produk lainnya.
Hukum
Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah : “ Keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya
dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen ”.
B. TUJUAN DAN
ASAS
Tujuan
Perlindungan Konsumen :
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri
· Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut haknya
· Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
· Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan
· Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi
Asas Perlindungan Konsumen :
· Asas Manfaat; bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan
konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
·
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
· Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual
· Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
· Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
C.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak-hak
Konsumen :
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
· Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan jasa
· Hak untuk memilih barang dan jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
· Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang
· Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan
· Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya
penyelesaian sengketa
·
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
· Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif
· Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi.
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen :
Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :
·
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsmen secara patut
D. HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU
USAHA
Hak Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
·
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan
·
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik
·
Hak untuk melakukan pembelaan diri di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen
·
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Pelaku Usaha
Kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUperlindungan konsumen adalah:
Kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUperlindungan konsumen adalah:
·
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
· Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang
·
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif
·
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku
·
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
·
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan
·
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
E. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI
PELAKU USAHA
1) Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.
Tidak sesuai dengan :
·
standar yang dipersyaratkan
·
peraturan yang berlaku
·
ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b. Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan
keterangan lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
·
berat bersih
·
isi bersih dan jumlah dalam hitungan
·
kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran
·
mutu, tingkatan, komposisi
·
proses pengolahan;
·
gaya, mode atau penggunaan tertentu
·
janji yang diberikan;
c.
Tidak mencantumkan :
· tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan paling baik atas barang tertentu
· informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa
indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara
halal sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan
dalam label
e. Tidak memasang label/membuat penjelasan yang
memuat:
·
nama barang
·
ukuran, berat/isi bersih, komposisi
·
tanggal pembuatan
·
aturan pakai
·
akibat samping
·
nama dan alamat pelaku usaha
· keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan
harus dipasang atau dibuat
f. Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama
sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
2) Dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
a. Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
a. Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
· telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan
harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu
· dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat,
berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b. Secara tidak benar dan seolah-olah barang
dan/atau jasa tersebut :
· telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris
tertentu
·
dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor,
persetujuan/afiliasi
·
telah tersedia bagi konsumen.
c. Langsung/tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d. Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f. Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
d. Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f. Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g. Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan
maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h. Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau
jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan
jasa pelayanan kesehatan.
3) Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar mengenai :
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar mengenai :
a. Harga/tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c. Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
b. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c. Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
4) Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk
diperdagangkan dengan
memberikan hadiah dengan cara undian
dilarang :
a. Tidak melakukan penarikan hadiah
setelah batas waktu dijanjikan.
b. Mengumumkan hasilnya tidak
melalui media massa.
c. Memberikan hadiah tidak sesuai
janji dan/atau menggantikannya dengan
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
5) Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan
atau cara lain yang dapat
menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara
fisik maupun psikis.
6) Dalam hal penjualan melalui obral
atau lelang, dilarang menyesatkan dan
mengelabui
konsumen dengan :
a.
Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah
memenuhi standar mutu
tertentu
dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.
Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan, melainkan
untuk menjual
barang lain.
c.
Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah
tertentu/cukup dengan
maksud menjual barang lain.
d.
Menaikkan harga sebelum melakukan obral.
F. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Tanggung Jawab
Pelaku Usaha
” Tanggung
jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah
dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena
cacat yang melekat pada produk tersebut. “
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
a. Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi
atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi
barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis
atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu
7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
d. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana
berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila
pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan
konsumen.”
G. SANKSI – SANKSI
Sanksi-sanksi
Pelaku Usaha Sanksi Pelaku Usaha :
Sanksi Bagi
Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
Sanksi
Perdata :
Ganti rugi
dalam bentuk :
·
Pengembalian uang atau
·
Penggantian barang atau
·
Perawatan kesehatan, dan/atau
· Pemberian santunan
·
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari
setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus
juta rupiah)
Sanksi
Pidana :
Kurungan :
·
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar
rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan
e dan Pasal 18
·
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d
dan f
· Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8
Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit
berat, cacat tetap atau kematian
·
Hukuman tambahan , antara lain :
Hukuman tambahan , antara lain :
* Pengumuman keputusan Hakim
* Pencabuttan izin usaha
* Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
* Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
* Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada
masyarakat
NAMA : MELI
KELAS :
2EB31
NPM :
26214568
KESIMPULAN :
Konsumen merupakan orang yang
membeli suatu produk baik berupa barang atau jasa, lalu mengkonsumsi produk
tersebut, guna pemenuhan keinginan dan kebutuhan baik individu, keluarga maupun
kelompoknya.
Tujuan dari
perlindungan kosumen adalah agar para konsumen dapat membeli produk sesuai
dengan apa yang mereka butuhkan baik dari segi kualitas, isi, manfaat dll yang
sesuai dengan informasi yang tercantum di dalam kemasan produk, sehingga tidak
ada penipuan akan suatu produk yang ditawarkan kepada konsumen.
Jika ada pelaku usaha yang
melanggarkan maka akan dikenakan sanksi baik ganti rugi, denda bahkan kurungan
penjara.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar