Hal Yang
Akan Dibahas :
1.
Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
2.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
3.
Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata
4.
Sistematika Hukum Perdata
A.
HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INONESIA
Mengenai
keadaan Hukum Perdata di Indonesia ini masih bersifat majemuk (masih beraneka
warna atau ragam).
Penyebab
keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis yang
disebabkan karena adanya keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia (karena
negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa)
2. Faktor Hostia Yuridis dapat kita
lihat pada pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S.
Pada pasal
163 I.S. membagi penduduk menjadi 3 golongan yaitu :
·
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·
Golongan Bumi Putera (pribumi) dan yang dipersamakan
·
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Sedangkan
pada pasal 131 I.S. mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yang tersebut dalam 163 I.S. diatas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing
golongan yaitu :
· Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan, berlaku
Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang di Belanda berdasarkan Azas Konkordansi
· Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang
dipersamakan, berlaku Hukum Adat mereka yaitu hukum yang sejak dahulu kala
berlaku di rakyat. Dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
· Bagi golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab),
berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur
Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat, baik
secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu.
B. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum
Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah Hukum
Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping
adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli di negara-negara di Eropa. Oleh karena
itu keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana setiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri juga peraturan itu berbeda-beda.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam
satu kumpulan peraturan yang bernama Code Civil de Francais yang
juga dapat disebut Code Napoleon, karena Code Civil des Francais
ini merupakan sebagaian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code
Civilini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin,
Domat dan Pothies. Disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum
Jernonia dan Hukum Cononiek.
Mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah
wessel, asuransi, dan badan-badan hukum, pada jaman Aufklarung (sekitar abad
pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama Code
de Commerce.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk
Holland (isinya mirip dengan Code Civil ded Francais atau Code
Napoleon) untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Netherland). Pada
1811, saat berakhirnya penjajahan dan Netherland disatukan dengan Prancis, Code
Civil des Francais atau Code Napoleon tetap berlaku di Belanda.
Setalah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Pada 5 Juli 1830,
kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek (BW)
dan Wetboek Van Koophandle (WVK) yang isi dan bentuknya sebagian
besar sama dengan Code Civil des Frances dan Code de Commerce.
Pada tahun 1948, kedua undang-undang
produk Netherland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan Azas Koncordantie
(Azas Politik Hukum). Saat ini kita mengenal Burgerlijk Wetboek (BW) dengan
nama KUH Sipil (KUHP), sedangkan untuk Wetboek Van Koophandle (WVK) kita
mengenalnya dengan nama KUH Dagang.
C.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata
mempunyai arti yang luas, yakni meliputi semua Hukum Privat Materiil, dan dapat
dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam
hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih
dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
D.
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
Dalam sistematika Hukum Perdata, terdapat dua pendapat. Pendapat yang
pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang yang berisi :
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur
hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan
Buku
II : Berisi tentang hal benda. Di dalamnya diatur
hukum kebendaan dan hukum waris
Buku
III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan
kewajiban timbal balik antara orang-oranng atau
pihak-pihak tertentu
Buku
IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum
yang timbul dari adanya daluwarsa
Sedangkan
pendapat yang kedua, yaitu menurut Hukum atau Doktrin, dibagi menjadi 4 bagian
yaitu :
I.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang
perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak.
II.
Hukum kekeluargaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan,
yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami
dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwakilan dan curatele
III. Hukum
Kekayaan
Hak-hak kekayaan terbagi atas hak yang berlaku bagi setiap orang (Hak
Mutlak), dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu (Hak
Perseorangan)
IV. Hukum
Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Atau
tentang
harta peninggalan seseorang
KESIMPULAN :
Hukum perdata di Indonesia tidak lepas dari hukum
perdata Eropa.
Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam
masyarakat. Hukum Perdata mempunyai arti yang luas, yakni meliputi semua Hukum
Privat Materiil, dan dapat dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum
Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat
Hukum Privat
Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang artinya hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
Hukum perdata memiliki 2 sistematik menurut UUD (
orang, benda, perikatan, dan pembuktian ) sedangkan menurut hukum (
kepribadian, kekeluargaan , kekayaan dan warisan ) .
NAMA : MELI
NMP : 26214568
KELAS : 2EB31
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar