Minggu, 06 Maret 2016

BAB 3. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA





Hal Yang Akan Dibahas :
1.   Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
2.   Sejarah Singkat Hukum Perdata
3.   Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata
4.   Sistematika Hukum Perdata

A.           HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INONESIA
            Mengenai keadaan Hukum Perdata di Indonesia ini masih bersifat majemuk (masih beraneka warna atau ragam).

Penyebab keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.    Faktor Ethnis yang disebabkan karena adanya keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia (karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa)
2.     Faktor Hostia Yuridis dapat kita lihat pada pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S.

Pada pasal 163 I.S. membagi penduduk menjadi 3 golongan yaitu :
·        Golongan Eropa dan yang dipersamakan
·        Golongan Bumi Putera (pribumi) dan yang dipersamakan
·        Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Sedangkan pada pasal 131 I.S. mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam 163 I.S. diatas.

Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
         ·      Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Belanda berdasarkan Azas Konkordansi
        ·      Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Adat mereka yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di rakyat. Dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
        ·       Bagi golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab), berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat, baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu.

    B.       SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

   Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli di negara-negara di Eropa. Oleh karena itu keadaan hukum di Eropa kacau balau, dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan itu berbeda-beda.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama Code Civil de Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon, karena Code Civil des Francais ini merupakan sebagaian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civilini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies. Disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.

Mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel, asuransi, dan badan-badan hukum, pada jaman Aufklarung (sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama Code de Commerce.

Sejalan dengan adanya penjajahan oleh Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland (isinya mirip dengan Code Civil ded Francais atau Code Napoleon) untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Netherland). Pada 1811, saat berakhirnya penjajahan dan Netherland disatukan dengan Prancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon tetap berlaku di Belanda.
           
Setalah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Pada 5 Juli 1830, kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van Koophandle (WVK) yang isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Frances dan Code de Commerce.
           
 Pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Netherland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan Azas Koncordantie (Azas Politik Hukum). Saat ini kita mengenal Burgerlijk Wetboek (BW) dengan nama KUH Sipil (KUHP), sedangkan untuk Wetboek Van Koophandle (WVK) kita mengenalnya dengan nama KUH Dagang.

C.           PENGERTIAN HUKUM PERDATA
           
 Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata mempunyai arti yang luas, yakni meliputi semua Hukum Privat Materiil, dan dapat dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
            Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
            Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

D.           SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
           
Dalam sistematika Hukum Perdata, terdapat dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang yang berisi :
             Buku I  : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan
                                   Buku II  :   Berisi tentang hal benda. Di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
                                        Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban                    timbal balik antara orang-oranng atau pihak-pihak tertentu
                                     Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa    
    

Sedangkan pendapat yang kedua, yaitu menurut Hukum atau Doktrin, dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
     I.            Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak.
     II.           Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwakilan dan curatele
     III.          Hukum Kekayaan
Hak-hak kekayaan terbagi atas hak yang berlaku bagi setiap orang (Hak Mutlak), dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu (Hak Perseorangan)
    IV.           Hukum Warisan
              Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Atau
tentang harta peninggalan seseorang


                          



KESIMPULAN :
Hukum perdata di Indonesia tidak lepas dari hukum perdata Eropa.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata mempunyai arti yang luas, yakni meliputi semua Hukum Privat Materiil, dan dapat dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
         
       Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat
Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Hukum perdata memiliki 2 sistematik menurut UUD ( orang, benda, perikatan, dan pembuktian ) sedangkan menurut hukum ( kepribadian, kekeluargaan , kekayaan dan warisan ) .

NAMA     : MELI
NMP        :  26214568
KELAS    : 2EB31

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar