Senin, 14 Maret 2016

BAB 9. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL





Hal Yang Akan Dibahas :
1.   Pengertian HAKI
2.   Prinsip HAKI
3.   Klasifikasi HAKI
4.   Dasar Hukum HAKI

A.           PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

         Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

B.   PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.  Prinsip Ekonomi.
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2.  Prinsip Keadilan.
Di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

4. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

C.      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).

       Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.      Paten
2.      Merek
3.      Varietas tanaman
4.      Rahasia dagang
5.      Desain industry
6.      Desain tata letak sirkuit terpadu

D.    DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
           ·        UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
           ·        UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
          ·      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
          ·        UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

KESIMPULAN :
       Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak yang diberikan pemerintah menurut UU kepada sesorang atau badan usaha untuk benda yang tak berwujud misalnya hak cipta, hak paten dll

NAMA   MELI
NMP      :  26214568
KELAS  :  2EB31

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar