Minggu, 06 Maret 2016

BAB 5. HUKUM PERJANJIAN


                                   




Hal Yang Akan Dibahas :
1.   Standar Kontrak
2.   Macam Macam Perjanjian
3.   Syarat Sah Perjanjian
4.   Pembatalan Perjanjian
5.   Prestasi Dan Wan Prestasi

A.      STANDAR KONTRAK
       Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
1.   Kontrak standar umum, artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2.     Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Suatu kontrak harus berisi :
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2. Subjek dan jangka waktu kontrak
3. Lingkup kontrak
4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5. Kewajiban dan tanggung jawab
6. Pembatalan kontrak

B.           MACAM MACAM PERJANJIAN
1. Perjanjian Jual-beli
2. Perjanjian Tukar Menukar
3. Perjanjian Sewa-Menyewa
4. Perjanjian Persekutuan
5. Perjanjian Perkumpulan
6. Perjanjian Hibah
7. Perjanjian Penitipan Barang
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian Untung-Untungan

C.     SYARAT SAH PERJANJIAN
  Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.  Sepakat untuk mengikatkan diri maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk setia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.   Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
3. Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.

D.     PEMBATALAN PERJANJIAN
  Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum.
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1.   Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.  Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.   Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4.   Terlibat hukum
5.  Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

E.   PENGERTIAN PRESTASI DAN WANPRESTASI
Pengertian prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model dari prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa :  Memberikan sesuatu; Berbuat sesuatu; Tidak berbuat sesuatu.

Pengertian Wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi karena : Kesengajaan; Kelalaian; tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian) dan kecuali tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau selama-lamanya). 

KESIMPULAN : 
            Perjanjian merupakan suatu kesepakatan antara pihak pihak yang berkaitan berhubungan dengan sesuatu hal dimana mereka memiliki wewenang yang sama tanpa ada paksaan dari pihak manapun, prestasi adalah dimana pihak pihak menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian sedangkan wan prestasi adalah dimana pihak pihak tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian

NAMA     : MELI
NMP       :  26214568
KELAS    : 2EB31

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar