Hal Yang
Akan Dibahas :
1.
Standar Kontrak
2.
Macam Macam Perjanjian
3.
Syarat Sah Perjanjian
4.
Pembatalan Perjanjian
5.
Prestasi Dan Wan Prestasi
A. STANDAR
KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak
standar umum, artinya kontrak yang isinya telah
disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan
pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh
pemerintah.
Suatu kontrak harus
berisi :
1.
Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.
Subjek dan jangka waktu kontrak
3.
Lingkup kontrak
4.
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.
Kewajiban dan tanggung jawab
6.
Pembatalan kontrak
B.
MACAM
MACAM PERJANJIAN
1.
Perjanjian Jual-beli
2.
Perjanjian Tukar Menukar
3.
Perjanjian Sewa-Menyewa
4.
Perjanjian Persekutuan
5.
Perjanjian Perkumpulan
6.
Perjanjian Hibah
7.
Perjanjian Penitipan Barang
8.
Perjanjian Pinjam-Pakai
9.
Perjanjian Pinjam Meminjam
10.
Perjanjian Untung-Untungan
C.
SYARAT SAH PERJANJIAN
Syarat
Sahnya Perjanjian Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya
perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.
Sepakat untuk mengikatkan diri maksudnya
adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju
untuk setia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini
harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan
tidak ada gangguan.
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat
perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
3. Suatu hal tertentu merupakan pokok
perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika
terjadi perselisihan.
D. PEMBATALAN PERJANJIAN
Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hukum.
Perjanjian yang
dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1.
Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2.
Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
3.
Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
4.
Terlibat hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan
perjanjian
E. PENGERTIAN
PRESTASI DAN WANPRESTASI
Pengertian prestasi (performance) dalam
hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam
suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan
sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan dalam kontrak yang
bersangkutan.
Model-model dari
prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata), yaitu berupa : Memberikan sesuatu; Berbuat sesuatu; Tidak
berbuat sesuatu.
Pengertian Wanprestasi (breach of
contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana
mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti
yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi
ini dapat terjadi karena : Kesengajaan; Kelalaian; tanpa
kesalahan (tanpa kesengajaan atau kelalaian) dan kecuali tidak dilaksanakan
kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang
membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau
selama-lamanya).
KESIMPULAN :
Perjanjian merupakan suatu kesepakatan antara pihak pihak yang berkaitan berhubungan dengan sesuatu hal dimana mereka memiliki wewenang yang sama tanpa ada paksaan dari pihak manapun, prestasi adalah dimana pihak pihak menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian sedangkan wan prestasi adalah dimana pihak pihak tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian
NAMA : MELI
NMP : 26214568
KELAS : 2EB31
SUMBER :
http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html (selasa, 21 april 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar