Hal Yang
Akan Dibahas :
1.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
2.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
3.
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
4.
Kewajiban Pendaftaran
5.
Cara Dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
6.
Hal Hal Yang Wajib Didaftarkan
A.
DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Wajib daftar perusahaan berlandaskan dari
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi
pemerintah, antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Wajib daftar perusahaan
juga memiliki berbagai manfaat, antara lain :
1.
untuk menciptakan keterbukaan antar
perusahaan
2.
memudahkan mencari mitra bisnis
3.
mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas
4.
meningkatkan kepercayaan
masyarakat.
B.
KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar pertimbangan
wajib daftar perusahaan :
1. Kemajuan dan peningkatan
pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha
dan perusahaan. Pemerintah perlu mengetahui informasi perusahaan yang berada di
wilayah Indonesia.
2.
Adanya Daftar Perusahaan itu
penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Ketentuan umum wajib daftar
perusahaan :
1. Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
2. Perusahaan adalah setiap badan
usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pengusaha adalah pihak yang
menjalankan badan badan usaha tersebut.
4.
Usaha adalah setiap tindakan maupun
perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
5.
Menteri adalah pihak yang
bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam
perdagangan.
C.
TUJUAN
DAN SIFAT WAJIB DAFTAR USAHA
Tujuan
wajib daftar perusahaan :
· Memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka
· Pembinaan kepada dunia usaha dan
perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah
· Memberikan informasi resmi mengenai
perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.
Wajib
daftar perusahaan bersifat terbuka. Artinya, daftar
perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
D. KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pendaftaran perusahaan dapat dilakukan oleh pemilik, perwakilan dari perusahaan misalnya karyawan, namun jika di dalam perusahaan memiliki banyak pemilik, hanya satu pemilik saja yang mendaftarkan perusahaan.
Badan usaha yang tidak diwajibkan untuk pendaftaran perushaan :
1.
Badan usaha berbentuk perjan, sebab
perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh
keuntungan.
2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang
dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat
serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu
persekutuan.
3. Usaha diluar bidang ekonomi yang tidak
bertujuan mencari profit: seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
4.
Yayasan
Bentuk bentuk badan usaha yang wajib daftar perusahaan :
1. Badan Hukum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan Daerah , perusahaan perwakilan asing
E.
CARA
DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan
(KPP).
Caranya :
·
Mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan
·
Membayar biaya administrasi
· Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan
oleh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Dokumen-dokumen yang
perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan :
a. Perusahaan berbentuk PT
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang
telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4. Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan berbentuk koperasi
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy
surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan berbentuk CV
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan berbentuk FA
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan bebrebtuk perorangan
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan lain lain
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor cabang, kantor pembantu, dan perwakilan perusahaan
1. Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau
surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka
waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang.
F. HAL HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN :
·
Pengenalan tempat
·
Data umum perusahaan
·
Legalitas perusahaan
·
Data pemegang saham
·
Data kegiatan perusahaan.
KESIMPULAN :
Setiap perusahaan wajib untuk
mendaftarkan diri ke pemerintah agar pemerintah lebih mudah untuk memberi
bimbingan, mengontrol dan dapat memberikan perlindungan kepada perusahaan kecil
.
Namun
ada beberapa perusahaan yang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri, yaitu
perusahaan yang berdiri bukan dengan tujuan untuk memperoleh laba dan
perusahaan keluarga dimana semua karyawan terdiri dari anggota keluarga .
NAMA : MELI
NMP : 26214568
KELAS : 2EB31
SUMBER :
http://srirahayu-myblog.blogspot.co.id/2013/06/wajib-daftar-perusahaan.html ( rabu, 05 juni 2013 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar