Senin, 14 Maret 2016

BAB. 8 WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


                                            
     

Hal Yang Akan Dibahas :
1.   Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
2.   Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
3.   Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
4.   Kewajiban Pendaftaran
5.   Cara Dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
6.   Hal Hal Yang Wajib Didaftarkan

A.           DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
  Wajib daftar perusahaan berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah, antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.

Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat, antara lain :
1.             untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan
2.             memudahkan mencari mitra bisnis
3.             mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas
4.             meningkatkan kepercayaan masyarakat.

B.            KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan :
1.       Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan  berkembangnya dunia usaha dan perusahaan. Pemerintah perlu mengetahui informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2.             Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
     
Ketentuan umum wajib daftar perusahaan :
     1.      Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan  peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
     2.     Perusahaan adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
       3.         Pengusaha adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha tersebut.
      4.        Usaha adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
     5.        Menteri adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.

C.           TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR USAHA

Tujuan wajib daftar perusahaan :
·      Memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka
·             Pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah
·             Memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.

Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka. Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. 

D. KEWAJIBAN PERUSAHAAN
          Pendaftaran perusahaan dapat dilakukan oleh pemilik, perwakilan dari perusahaan misalnya karyawan, namun jika di dalam perusahaan memiliki banyak pemilik, hanya satu pemilik saja yang mendaftarkan perusahaan.


     Badan usaha yang tidak diwajibkan untuk pendaftaran perushaan :
1.         Badan usaha berbentuk perjan, sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
2.      Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan.
3.          Usaha diluar bidang ekonomi yang tidak bertujuan mencari profit: seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
4.                 Yayasan
 
     Bentuk bentuk badan usaha yang wajib daftar perusahaan :
     1. Badan Hukum
     2. Persekutuan
     3. Perorangan
     4. Perum
     5. Perusahaan Daerah , perusahaan perwakilan asing


E.            CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
  Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya :
·           Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
·           Membayar biaya administrasi
·          Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.

Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan :
 a. Perusahaan berbentuk PT
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.      Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.      Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.     Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.


b. Perusahaan berbentuk koperasi
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.      Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.


c. Perusahaan berbentuk CV
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

d. Perusahaan berbentuk FA
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

e. Perusahaan bebrebtuk perorangan
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.  

f. Perusahaan lain lain
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.  

g. Kantor cabang, kantor pembantu, dan perwakilan perusahaan
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

F. HAL HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN :
·           Pengenalan tempat
·           Data umum perusahaan
·           Legalitas perusahaan
·           Data pemegang saham
·           Data kegiatan perusahaan.

KESIMPULAN :
       Setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan diri ke pemerintah agar pemerintah lebih mudah untuk memberi bimbingan, mengontrol dan dapat memberikan perlindungan kepada perusahaan kecil .
Namun ada beberapa perusahaan yang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri, yaitu perusahaan yang berdiri bukan dengan tujuan untuk memperoleh laba dan perusahaan keluarga dimana semua karyawan terdiri dari anggota keluarga .

NAMA     :   MELI
NMP        :   26214568
KELAS    :   2EB31

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar