Hal Yang Akan Dibahas :
1. Pengertian
anti monopoli
2. Asas dan
tujuan anti monopoli dan persaingan usaha
3. Kegiatan
yang dilarang dalam anti monopoli
4. Perjanjian yang dilarang dalam antimonopoli dan
persaingan usaha
5. Hal hal yang
dikecualikan dalam UU anti monopoli
6. Komisi pengawasan persaingan usaha
7. Sanksi dalam anti monopoli dan persiangan usaha
A.
PENGERTIAN ANTI MONOPOLI
Menurut UU
nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan
atas produksi dan pemasaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat
(curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan pemasaran barang atau jasa
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
B.
ASAS DAN TUJUAN ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Asas
Pelaku usaha
di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang
(UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan
untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
Tujuan yang terkandung di dalam UU Nomor 5
Tahun 1999, adalah sebagai
berikut :
1.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai
salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang
sehat, sehingga menjamin
adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha besar,
pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.
Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan
oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan
efisiensi dalam kegiatan usaha.
C.
KEGIATAN YANG DILARANG DALAM ANTI MONOPOLI
Adapun kegiatan kegiatan yang
dilarang tersebut yaitu :
1) Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku
usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2) Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya
ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar
yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal, sementara pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3) Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19, bahwa
kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan
usaha tidak sehat yaitu :
1. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu
untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
2. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya
untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
3. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau
jasa pada pasar bersangkutan;
4.
melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha
tertentu.
4) Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang
dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk
menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol
(pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5) Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat,
dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi
dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing
yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai
atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan
barang atau jasa tertentu.
6) Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau
komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap
menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7) Kepemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham
mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam
bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa
perusahaan yang sama.
8) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan
berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus
dengan tujuan mencari keuntungan.
D. PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
D. PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Perjanjian
yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk
sebagai berikut :
- Oligopoli
- Penetapan
harga, penetapan harga harus sama ditentukan oleh
pasar agar harganya sama.
- Pembagian
wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran
atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
- Pemboikotan, pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang
dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik
untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
- Kartel, kelompok
produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi
suplai dan kompetisi.
- Trust, bertujuan
untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa,
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
- Oligopsoni,
keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang
dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
- Integrasi
vertikal, bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah
produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa.
- Perjanjian
tertutup, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan
pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang
dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan
atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
- Perjanjian dengan pihak luar negeri, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
E. HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI
Hal-hal yang dilarang oleh
Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak
baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar
negeri
2.
Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik
untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3.
Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk
memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan
pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa
masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
F. KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen
sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen
menentukan pilihan
3.
Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi
tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen
telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara
kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha
menjadi lebih banyak
8.
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
G. SANKSI DALAM ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
G. SANKSI DALAM ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
1. Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan
pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku
usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan
, peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi,
penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya
dua puluh lima miliar rupiah.
2. Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan adalah dimungkinkan
apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar
negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi
dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambil alihan
dikenakan denda minimal dua puluh lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya
seratus miliar rupiah,
sedangkan untuk pelanggaran
penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan,
jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua
puluh lima miliar rupiah.
Bagi pelaku usaha
yang dianggap melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana tambahan
sesuai dengan pasal 10 KUH Pidana berupa :
1.
pencabutan izin usaha
2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti
melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan
direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima
tahun,
3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
NAMA : MELI
KELAS :
2EB31
NPM : 26214568
KESIMPULAN :
Monopoli
merupakan kegiatan usaha dimana hanya ada satu produsen yang menguasai kegiatan
produksi sedangkan persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah persaingan
antara pelaku usaha dimana dalam menjalankan kegiatan produksi ia melakukan
segala cara bahkan ia bisa melakukan hal yang melanggar hukum.
Maka ditetapkanlah Undang-Undang (UU) persaingan usaha, dimana UU ini memiliki tujuan agar terciptanya persaingan usaha yang sehat dan mencegah terjadinya praktik monopoli guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar