Hal Yang
Akan Dibahas :
1.
Subjek Hukum
2.
Objek Hukum
3.
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
A. SUBJEK HUKUM
Segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam
hukum.
Subjek hukum
dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek Hukum Manusia (orang)
Setiap orang
yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1.
Orang yang belum dewasa.
2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele),
seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3.
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2.
Subjek Hukum Badan Usaha
Lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai
subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum yaitu:
1. Memiliki kekayaan yang terpisah
dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam,
yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B. OBJEK HUKUM
Sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum, ataus sgala benda yang dapat dimiliki oleh subjek hukum.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1. Benda Bergerak
Adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.
Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,
dan ciptaan musik/lagu.
HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG ( HAK JAMINAN )
Adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya.
Macam-macam
Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang :
1.
Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132
KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH
Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang
akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal
1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Syarat benda yang dapat dijadikan jaminan :
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
a.
Gadai
Dalam pasal
1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Sifat-sifat
Gadai yakni:
a.
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak
berwujud.
b. Gadai
bersifat accesoir
b.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat
hipotik yakni:
1. Bersifat accesoir
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite), yaitu hak hipotik
senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda
tersebut berada
3. Lebih didahulukan pemenuhanya
dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134
ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap.
KESIMPULAN :
Subjek
hukum merupakan sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dimata hukum baik
perorangan atau suatu badan usaha. Sedangkan objek hukum merupakan sesuatu yang
memberikan manfaat kepada subjek hukum baik barang bergerak ( dapat dilihat )
maupun barang tidak bergerak ( tidak dapat dilihat misalnya hak cipta ) .
NAMA : MELI
NMP : 26214568
KELAS : 2EB31
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar