Minggu, 06 Maret 2016

BAB 2. SUBJEK DAN OBJEK HUKUM



                                                



Hal Yang Akan Dibahas :
1.        Subjek Hukum
2.        Objek Hukum
3.        Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang

A.      SUBJEK HUKUM
  Segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

1.        Subjek Hukum Manusia (orang)
Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1.      Orang yang belum dewasa.
2.   Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3.      Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
          
           2.        Subjek Hukum Badan Usaha
Lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1.  Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.  Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para  
    anggotanya.

 Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam,
yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

B.   OBJEK HUKUM
Sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, ataus sgala benda yang dapat dimiliki oleh subjek hukum.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1.    Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca   indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
    2.    Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG ( HAK JAMINAN )
Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya.
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang :
1.        Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
       Syarat benda yang dapat dijadikan jaminan :
          a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
          b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
    
  2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
a.   Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Sifat-sifat Gadai yakni:
a.         Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak   
berwujud.
b.    Gadai bersifat accesoir

b.   Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak  bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik yakni:
1.    Bersifat accesoir
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg  (droit desuite), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada
3.  Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4.    Obyeknya benda-benda tetap.

KESIMPULAN :
       Subjek hukum merupakan sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dimata hukum baik perorangan atau suatu badan usaha. Sedangkan objek hukum merupakan sesuatu yang memberikan manfaat kepada subjek hukum baik barang bergerak ( dapat dilihat ) maupun barang tidak bergerak ( tidak dapat dilihat misalnya hak cipta ) .

NAMA    :  MELI
NMP       :  26214568
KELAS   :  2EB31

   SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar