Hal Yang
Akan Dibahas :
1.
Pengertian
Hukum
2.
Tujuan Dan
Sumber Hukum
3.
Kodefikasi
Hukum
4.
Kaedah/Norma
5.
Pengertian
Ekonomi Dan Hukum Ekonomi
A.
PENGERTIAN HUKUM
secara umum
hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan
sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut.
B.
TUJUAN HUKUM
MENURUT TEORI
1. Teori etis (etische theorie) :
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi
hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang
adil dan apa yang tidak adil.
Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
· Keadilan
distributif, yaitu keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang
mendapat bagian yang sama banyaknya, melainkan kesebandingan berdasarkan
prestasi dan jasa seseorang.
· Keadilan
komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama
banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing.
2. Teori utilitas (utiliteis theorie) :
Hukum bertujuan menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
3. Teori campuran :
Tujuan pokok dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari
hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut
masyarakat dan zamannya.
4. Teori normatif-dogmatif :
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum. Arti
kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.
5. Teori Peace (damai sejahtera) :
Tujuan hukum
menciptakan keadaan damai sejahtera
(peace), yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar
mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat.
TUJUAN HUKUM
MENURUT PENDAPAT PARA AHLI
1. Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi.
2. Van Apeldoorn, tujuan
hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. R. Soebekti, tujuan
hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya.
4. Aristoteles, hukum mempunyai tugas untuk memberi kepada setiap
orang yang berhak menerimanya. SM.
Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan
manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5. Soejono
Dirdjosisworo, tujuan
hukum adalah melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga
dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
TUJUAN HUKUM SECARA UMUM :
·
mewujudkan ketertiban dan keteraturan
·
mewujudkan kedamaian sejati
·
mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
·
mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
C. SUMBER HUKUM
Segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni
aturan-aturan
yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
A.Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan
dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
atau materi (jiwa) hukum
B. Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan
bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
Macam-macam
sumber hukum formal :
1. Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan
yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD,
TAPMPR,UU) UU dalam arti formal;
setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5
ayat (1))
2. Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama
dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Hukum tidak tertulis
disebut konvensi
3.
Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang
tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan
perkara yang serupa.
4. Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih
mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menyangkut kepentingan Negara yang
bersangkutan.
5. Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan
dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No.
III/MPR/2003) :
1. UUD 1945
2. Ketetapan
MPR RI
3. UU
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.
Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan
Presiden;
7. Peraturan Daerah
D. KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a.
Kepasstian hukum
b. Kesatuan
hukum.
E. PENGERTIAN KAIDAH/NORMA
Adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak, bertingkah
laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut
berisikan perintah dan larangan, setiap orang seharusnya mentaati kaidah/norma
agar dapat hidup dengan tenang.
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat secara
resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif,
hukum itu bersifat harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif
hukum itu tidak mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam
norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan yang
berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang
merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.
F. PENGERTIAN EKONOMI
Ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab akibat
dari peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dengan kehidupan ekonomi sehari
hari.
Hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi dengan cara norma yang dibuat oleh pemerintah.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2 :
1. Hukum ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional
2. Hukum ekonomi sosial, menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan ( HAM ) manusia Indonesia.
1. Hukum ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional
2. Hukum ekonomi sosial, menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan ( HAM ) manusia Indonesia.
KESIMPULAN :
Hukum adalah peraturan
yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tingkah laku masyarakat yang
bersifat mengikat dan memaksa, jika terjadi pelanggaran maka akan ada sanksi
yang diberikan kepada yang melanggar. Sedangkan untuk norma merupakan pedoman
seseorang dalam berprilaku di masyarakat yang berasal dari tuhan, hati nurani,
berprilaku baik kepada sesama serta hukum itu sendiri.
Sumber hukum merupakan
landasan bagaimana suatu hukum tersebut dibuat dan disahkan oleh pemerintah,
dan kemudian akan dibubukan jenis jenis hukum tertentu dalam kitab Undang Undang secara sistematis dan lengkap.
Hukum dibuat dengan tujuan mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, menjaga kepentingan tipa manusia supaya kepwntingan itu tidak dapat diganggu, dan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan masyarakat.
Hukum dibuat dengan tujuan mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, menjaga kepentingan tipa manusia supaya kepwntingan itu tidak dapat diganggu, dan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan masyarakat.
Ekonomi merupakan cara
seseorang menentukan pilihan yang berkaitan dengan apa yang mereka butuhkan dan
inginkan, karena tidak semua kebutuhan dan keinginan dapat mereka peroleh
dikarenakan sumber pemuas kebutuhan yang terbatas. Sedangkan hukum ekonomi adalah huku yang menagtur sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dalam kehidupan ekonomi sehari hari, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan perekonomian di masyarakat yang berimbas pada peningkatan perekonomian nasional.
NAMA : MELI
NMP : 26214568
KELAS : 2EB31
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar