Minggu, 06 Maret 2016

BAB 1. PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI




Hal Yang Akan Dibahas :
1.       Pengertian Hukum
2.       Tujuan Dan Sumber Hukum
3.       Kodefikasi Hukum
4.       Kaedah/Norma
5.       Pengertian Ekonomi Dan Hukum Ekonomi

A.           PENGERTIAN HUKUM
secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut.

B.        TUJUAN HUKUM MENURUT TEORI

  1.  Teori etis (etische theorie) :
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :
        ·       Keadilan distributif, yaitu keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
       ·     Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama   banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing.

2. Teori utilitas (utiliteis theorie) :
Hukum bertujuan menjamin adanya kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.

3. Teori campuran :
Tujuan pokok dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.

4. Teori normatif-dogmatif :
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum. Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.

5. Teori Peace (damai sejahtera) :
  Tujuan hukum menciptakan keadaan damai sejahtera (peace), yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat.
TUJUAN HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA AHLI
1.  Purnadi dan Soejono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi.
2.  Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
 3.    R. Soebekti, tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu  mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya.
 4.  Aristoteles, hukum mempunyai tugas untuk memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya. SM. Amin, SH tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
 5.  Soejono Dirdjosisworo, tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil

TUJUAN HUKUM SECARA UMUM :
           ·        mewujudkan ketertiban dan keteraturan
           ·        mewujudkan kedamaian sejati
           ·        mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat
           ·        mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat

C.      SUMBER HUKUM

Segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni
aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
A.Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum
B. Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.

Macam-macam sumber hukum formal :
1.      Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU) UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))

      2.   Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Hukum tidak tertulis disebut konvensi

      3.   Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

      4.   Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menyangkut kepentingan Negara yang bersangkutan.

      5.   Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003) :
     1. UUD 1945
     2. Ketetapan MPR RI
     3. UU
     4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
     5.  Peraturan Pemerintah;
     6. Keputusan Presiden;
     7. Peraturan Daerah

D.      KODIFIKASI HUKUM

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.

E.        PENGERTIAN KAIDAH/NORMA

Adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak, bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan, setiap orang seharusnya mentaati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1. hukum yang imperatif, hukum itu bersifat harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif hukum itu tidak mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :

1. Norma Agama adalah peraturan yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.

3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu

4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.

F.        PENGERTIAN EKONOMI
 Ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

     HUKUM EKONOMI
      Hukum ekonomi adalah hubungan sebab akibat dari peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dengan kehidupan ekonomi sehari hari.
      Hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan cara norma yang dibuat oleh pemerintah.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2 :
1.    Hukum ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional
2.  Hukum ekonomi sosial, menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan ( HAM ) manusia Indonesia.
 
 
 KESIMPULAN :
Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tingkah laku masyarakat yang bersifat mengikat dan memaksa, jika terjadi pelanggaran maka akan ada sanksi yang diberikan kepada yang melanggar. Sedangkan untuk norma merupakan pedoman seseorang dalam berprilaku di masyarakat yang berasal dari tuhan, hati nurani, berprilaku baik kepada sesama serta hukum itu sendiri.

Sumber hukum merupakan landasan bagaimana suatu hukum tersebut dibuat dan disahkan oleh pemerintah, dan kemudian akan dibubukan jenis jenis hukum tertentu dalam kitab Undang Undang secara sistematis dan lengkap.

Hukum dibuat dengan tujuan mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil, menjaga kepentingan tipa manusia supaya kepwntingan itu tidak dapat diganggu, dan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan masyarakat.

Ekonomi merupakan cara seseorang menentukan pilihan yang berkaitan dengan apa yang mereka butuhkan dan inginkan, karena tidak semua kebutuhan dan keinginan dapat mereka peroleh dikarenakan sumber pemuas kebutuhan yang terbatas. Sedangkan hukum ekonomi adalah huku yang menagtur sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan dalam kehidupan ekonomi sehari hari, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan perekonomian di masyarakat yang berimbas pada peningkatan perekonomian nasional.



NAMA     :  MELI
NMP        :  26214568
KELAS     :  2EB31

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar