Hal Yang
Akan Dibahas :
1.
Hubungan Antara Hukum Dagang Dan Hukum Perdata
2.
Hubungan Antara Pengusaha Dan Pembantunya
3.
Kewajiban Pengusaha
A. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAGANG DAN HUKUM
PERDATA
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat
lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata
adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum
tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Hukum Dagang merupakan bagian dari
Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang merupakan perluasan dari
Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang
artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum
umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam
KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
B. HUBUNGAN ANTARA PENGUSAHAN DAN PEMBANTU PENGUSAHA
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak
lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang
dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut
sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan
produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu
pengusaha.
Secara umum pembantu
pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Pembantu-pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko,
pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
2. Pembantu pengusaha
diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara,
noratis, makelar, komisioner.
C. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
2.
Dilarang memperkerjakan buruh lebih
dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
3.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi
upah laki/laki dan perempuan.
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan
25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
5.
Wajib membayar upah pekerja pada
saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari
Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus
menerus atau lebih.
7.
Wajib mengikut sertakan dalam
program Jamsostek
KESIMPULAN :
Hukum dagang merupakan hukum yang
berkaitan dengan lapangan perusahaan.
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata karena didalam hukum
dagang berkaitan juga dengan perilaku kita terhadap individu lain di dalam
masyarakat .
Suatu kegiatan usaha tidak dapat
dilakukan sendiri oleh seorang pengusaha, mereka membutuhkan pembantu (
karyawan ) guna terlaksananya kegiatan usaha mereka, dan pengusaha memiliki
kewajiban untuk mensejahterakan pembantunya ( karyawan ) .
NAMA : MELI
NMP : 26214568
KELAS : 2EB31
SUMBER :
http://budipratiko9.blogspot.co.id/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html (selasa, 21 april 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar